Bupati Orang Pertama yang Di-coklit, Jumlah Hak Pilih di Majalengka Diperkirakan Mencapai 1 Jutaan  

Bupati Majalengka Dr H Karna Sobahi MMPd menjadi orang pertama yang di-coklit
PERTAMA: Bupati Majalengka Dr H Karna Sobahi MMPd menjadi orang pertama yang di-coklit/PAI SUPARDI/RADAR MAJALENGKA
0 Komentar

MAJALENGKA.RADARCIREBON.ID– Tahapan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sudah mulai dilaksanakan. Saat ini sudah memasuki tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) hak pilih. Bupati Majalengka Dr H Karna Sobahi MMPd menjadi orang pertama yang di-coklit.

KPU Majalengka mengerahkan ribuan petugas pendataan pencocokan dan penelitian (coklit) di seluruh Kabupaten Majalengka. Terhitung mulai tanggal 12 Februari hingga 14 Maret 2023.

Dan, menurut Ketua KPU Majalengka Agus Syuhada, bupati menjadi orang pertama di Majalengka yang di-coklit. Disusul wakil bupati, sekda dan pejabat lainnya. Termasuk, para anggota DPR RI asal Majalengka seperti H Sutrisno, Jefry Romdhonny dan lainnya.

Baca Juga:Jika Sistem Proporsional Tertutup, Banyak Bacaleg di Majalengka Mundur  SMK Karnas Sindangwangi Sukses Gelar GSK Ke-5, Ini Daftar Juara Lengkap dengan Nama Sekolahnya

Agus mengatakan, berdasarkan data jumlah penduduk di Kabupaten Majalengka saat ini dari Dinas Kependudukan dan catatan Sipil (Disdukcapil) lebih dari 1 juta.

Bahkan, jumlah hak pilih diperkirakan mencapai 1 jutaan. Dan, coklit sendiri dilakukan oleh para petugas Pendataan Pemilih (Pantarlih) secara door to door untuk mengetahui berapa jumlah data pemilih sementara yang ada di Majalengka.

“Saat ini ribuan petugas Pantarlih tengah melakukan pendataan pemilih dari rumah kerumah, nantinya data tersebut akan dijadikan data base Daftar pemilih Sementara (DPS) sebelum kemudian ditetapkan menjadi Daptar pemilih tetap (DPT),”ucapnya.

Urip Fitria SPd, salah seorang anggota PPS menambahkan, pelaksanaan pendataan dilakukan berbasis TPS. Pasalnya di desanya sendiri kebetulan terdapat 9 TPS dan ada 9 petugas pantarlih.

Sehingga untuk memudahkan pendataan pihaknya mengambil kebijakan pengecekan data berbasis TPS. “Artinya 1 orang petugas pantarlih diberikan tugas untuk melakukan pendataan secara door to door di TPS yang sudah ditetapkan,” tambahnya.

Sementara itu sebelumnya, rekrutmen pantarlih sendiri sempat menjadi polemik. Pasalnya sebelumnya KPU sempat menginstruksikan per TPS maksimal 250 pemilih. Sehingga jumlah TPS di setiap desa rata rata mengalami penambahan 1 TPS dan hal itu berimbas pada penambahan jumlah pantarlih.

Namun sayangnya setelah dilakukan rekrutmen bahkan menjelang penetapan petugas pantarlih, muncul aturan maksimal 1 TPS 300 hak pilih, sehingga berimbas pada pengurangan jumlah TPS dan petugas pantarlih.

0 Komentar