Buruh Keluhan Program Tapera, “Namanya Tabungan Itu Tidak Wajib”

Pengurus Federasi Serikat Pekerja Nasional Kabupaten Cirebon menggelar pertemuan dengan Pj Bupati Cirebon Drs
Pengurus Federasi Serikat Pekerja Nasional Kabupaten Cirebon menggelar pertemuan dengan Pj Bupati Cirebon Drs H Wahyu Mijaya SH MSi dan Ketua DPRD Kabupaten Cirebon HM Lutfi MSi di Kantor Bupati Cirebon.
0 Komentar

CIREBON, RADARCIREBON.ID – Federasi Serikat Pekerja Nasional Kabupaten Cirebon menggelar audiensi dengan Pj Bupati Cirebon Drs H Wahyu Mijaya SH MSi dan Ketua DPRD Kabupaten Cirebon HM Lutfi MSi di Kantor Bupati Cirebon, Rabu 19 Juni 2024.

Dalam audiensi itu, Federasi Serikat Pekerja Nasional Kabupaten Cirebon menyampaikan penolakannya, terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 tahun 2024, tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Ketua Federasi Serikat Pekerja Nasional Kabupaten Cirebon, Acep Sobarudin mengatakan, program Tapera belum layak untuk diberlakukan di Indonesia. Apalagi beberapa tahun sebelumnya, dari tahun 2015 sampai dengan saat ini, kenaikan upah buruh hanya beberapa persen saja.

Baca Juga:Lapas Kelas I Cirebon Kurban 2 Ekor Sapi dan 9 KambingCirebon Guyub Menjadi Tagline Hari Jadi Cirebon Ke-597

Dengan kenaikan upah yang kecil, kata Acep, buruh harus dibebankan dengan Undang-undang Tapera, yang informasinya ada beban biaya kepada pekerja senilai 2,5 persen.

“Tahun 2021 kenaikan upah buruh 0,4 sekian persen di bawah inflasi. Apakah pantas dengan kenaikan minim itu kemudian ditambah dengan beban tersebut. Apalagi aturannya wajib, jika ada keterlambatan maka ada denda, ini sangat sayang sekali,” papar Acep.

Karena itu, Acep meminta agar program tersebut tidak wajib. Menurutnya, meskipun program Tapera ini baik untuk pekerja, tetapi pada saat melihat potongan sebesar 2,5 persen, sangat memberatkan pekerja. Ditambah lagi adanya beban biaya denda dari sanksi 0,1 persen. 

“Setahu saya namanya tabungan itu tidak wajib. Itu yang membuat kami sangat keberatan. Harusnya secara sukarela saja, siapa yang mau. Kami menilai secara global walaupun program ini ada sisi baiknya tapi kami melihat ini kurang pas,” terangnya.

Di tempat yang sama, Pj Bupati Cirebon Drs H Wahyu Mijaya SH MSi menyampaikan, pihak serikat pekerja merasa keberatan dan ingin menolak adanya PP nomor 21 tahun 2024. Dalam pertemuan itu, kata Wahyu, pihaknya mendapat masukan-masukan dari serikat pekerja terhadap substansi penolakan tersebut.

“Setiap kita, termasuk pekerja membutuhkan rumah, tapi bagaimana yang terbaiknya? Pola kebijakan apanya? Itulah yang sama-sama kita membutuhkan masukan untuk kita sampaikan ke pemerintah pusat,” katanya.

Selain itu, lanjut Wahyu, pihak Pemkab juga diminta memberikan penguatan, dalam penolakan program Tapera yang berkewajiban 3 persen. Yakni sebesar 2,5 persen dibebankan kepada pekerja, dan 0,5 dibebankan kepada perusahaan. Dari sisi pekerja, yang dianggap keberatan adalah 2,5 persennya. “Dari rekan pekerja meminta ada penguatan. Insya Allah kita juga menyampaikan aspirasi tersebut dalam bentuk surat,” tandasnya. (cep)

0 Komentar