Cara Daftar KPPS Pilkada 2024 Secara Online dan Offline, Ini Langkahnya!

cara daftar kpps pilkada 2024
berikut adalah cara daftar KPPS pilkada 2024 secara offline dan online. Foto : Youtube - radarcirebon.id
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan segara dilaksanakan, dan KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) menjadi bagian penting dari suksesnya pemilu ini.

KPPS bertugas memastikan pemungutan dan perhitungan suara berjalan lancar di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Jika Anda tertarik untuk terlibat langsung dalam proses demokrasi ini, menjadi anggota KPPS bisa menjadi pilihan yang tepat.

Baca Juga:Cara Daftar YouTube Premium Gratis dengan Mudah untuk Menikmati Video Bebas IklanHarga Langganan YouTube Premium: Investasi Cerdas untuk Pengalaman Menonton Tanpa Gangguan

Selain mendaftar secara offline melalui kantor KPU atau kelurahan setempat, pendaftaran KPPS kini juga bisa dilakukan secara online melalui platfrom SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc).

Dengan kemudahan ini, Anda bisa memilih cara sesuai dengan kenyaman masing masing.

Berikut adalah cara daftar KPPS Pilkada 2024 :

1. Unduh atau Akses Formulir Pendaftaran

Langkah pertama adalah mendapatkan formulir pendaftaran KPPS. Anda bisa mengunduhnya melalui website resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat atau melalui platfrom SIAKBA https://siakba.kpu.go.id/ Jika Anda lebih nyaman dengan cara manual, formulir juga tersedia di kantor kelurahan atau KPU di wilayah Anda.

2. Lengkapi Dokumen Persyaratan

Setelah mendapatkan formulir, persiapkan dokumen-dokumen penting berikut :

  • Fotokopi KTP sebagai bukti domisili di kecamatan setempat.
  • Ijazah terakhir (minimal SMA).
  • Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter.
  • Surat pernyataan tidak menjadi anggota partai politik.
  • Pas foto berwarna 4×6 sebanyak 1 lembar.

Pastikan semua dokumen ini lengkap sebelum melanjutkan ke tahap berikutnya.

3. Serahkan Formulir dan Dokumen

Jika mendaftar secara offline, serahkan formulir yang sudah diisi beserta dokumen pendukung ke kantor KPU atau kelurahan setempat sesuai jadwal yang telah ditentukan. Jika kamu memilih mendaftar online, unggah semua dokumen melalui sistem SIAKBA dan ikuti petunjuk yang ada di platform tersebut.

4. Mengikuti Seleksi

Setelah dokumen diserahkan, calon anggota KPPS akan menjalani proses seleksi. Seleksi ini mencakup verifikasi berkas dan jika diperlukan, wawancara. Seleksi bertujuan memastikan bahwa calon anggota KPPS memenuhi semua persyaratan, baik dari segi kualifikasi maupun integritas.

5. Mengikuti Pelatihan KPPS

Jika dinyatakan lolos seleksi, calon anggota KPPS akan mengikuti pelatihan yang diadakan oleh KPU. Pelatihan ini bertujuan membekali anggota KPPS dengan pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan untuk menjalankan tugas mereka di TPS dengan baik.

0 Komentar