RADARCIREBON.ID – Kalau kalian adalah termasuk orang yang menjadi orang parpol meskipun kalian bukan anggota, berikut cara keluar dari partai politik secara online.
Tidak sedikit partai politik yang ingin mencalonkan diri di pemilu tahun 2024. Banyak orang yang menjadi korban dari pencatutan nama.
Oleh karena itu, untuk menghindari hal tersebut, berikut ini cara keluar dari partai politik secara online.
Selain cara keluar dari partai politik secara online, kalian juga bisa mengetahui cara melaporkan pencatutan.
Baca Juga:Baca Webnovel Solo Leveling Ragnarok di Sini! Kisah Petualangan Fantasi BaruTernyata Ini Penyebabnya, 5 Cara Mengatasi Laptop Freeze Cuma 15 Detik
Nantinya KPU akan memanggil pelapir melalui nomor kontak yang tercantum dalam formulir pelaporan. Pelapor bakal dihubungi KPU untuk membuat kesepakatan waktu dalam melakukan klarifikasi.
Pada hari klarifikasi dilakukan, pelapor mendatangi kantor KPU dengan membawa hardcopy berkas yang dikirimkan KPU melalui e-mail sebelumnya.
Nah, untuk mengatasi kasus pencatutan yang dilakukan oleh partai politik tersebut, kaliwan wajib mengetahui hal ini.
Dan, ini dia berikut cara keluar dari partai politik secara online dan cara melaporkanya.
Cara Keluar dari Partai politik Secara Online
Sebelum itu, kalian bisa mengecek nama kalian. Apakah NIK atau nama kalian tercatat atau tidak melalui situs infopemilu.kpu.go.id.
KPU juga telah menyiapkan laman pengaduan jika terdapat dari kalian yang namanya dicatut dalam keanggotaan Partai Politik.
Melalui situs tersebut, KPU atau Komisi Pemilihan Umum akan menyediakan fitur khusus bagi masyarakat yang ingin mengecek nama atau NIK nya dicatut sebagai anggota partai politik atau tidak.