RADARCIREBON.ID – Catat, ada 7 hal yang dapat membatalkan puasa Ramadhan, agar dalam menjalankan ibadah puasa ini kita benar-benar dapat menghindarinya.
Karena ibadah puasa Ramadhan dikerjakan dalam rentang waktu yang cukup lama, sehingga jika kita tidak memperhatikan dan berhati-hati bisa saja dapat melakukan hal-hal yang membatalkan ibadah puasa.
Oleh sebab itu untuk menghindari hal-hal yang dapat membatalkan ibadah puasa, pada ulasan berikut akan di sampaikan beberapa hal yang dapat membatalkan ibadah puasa Ramadhan.
7 Hal Yang Membatalkan Puasa Ramadhan
Berikut ini adalah beberapa hal yang dapat membatalkan puasa Ramadhan.
Baca juga : Simak Disini! 8 MACAM PUASA SUNNAH Sesuai Tuntunan Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam
1.Makan dan Minum
Makan, minum, dan segala sesuatu yang masuk melalu lubang pada anggota tubuh pada siang hari (waktu berpuasa), jika dilakukan secara sengaja, akan membatalkan puasa.
Makan dan minum selama puasa Ramadan hanya dapat dilakukan sebelum fajar (waktu subuh) dan setelah matahari terbenam (magrib).
Dasarnya adalah Surah al-Baqarah:187, ” … makan dan minumlah sampai waktu fajar tiba dengan dapat membedakan antara benang putih dan hitam …”
Namun makan atau minumnya seseorang yang lupa, tidak membatalkan puasa. Diriwayatkan, Nabi Muhammad bersabda,
Baca juga : UMKM MAJALENGKA AUTO KAYA, 15 Peluang Usaha Yang Menjanjikan Selama Bulan Ramadhan
“Siapa yang lupa keadaannya sedang berpuasa, kemudian ia makan dan minum, maka hendaklah ia menyempurnakan puasanya, karena sesungguhnya Allah-lah yang memberikan makanan dan minuman itu”. (H.R. al-Bukhari 1797 dan Muslim 1952)
2. Hubungan Badan Waktu Puasa
Suami-istri yang melakukan hubungan badan dengan sengaja di antara waktu fajar terbit hingga matahari terbenam, berarti puasanya batal.
Suami-istri yang demikian, wajib mengganti puasa yang gugur itu di luar bulan Ramadan. Selain itu, mereka mesti membayar kafarat salah satu dari tiga pilihan.
Yaitu memerdekakan seorang budak, atau jika tidak mampu mesti berpuasa 2 bulan berturut-turut, atau jika tidak mampu, memberi makan 60 orang miskin.
Baca juga GEBYAR RAMADHAN Di Assunnah Cirebon, Menghadirkan 14 Rangkaian Kegiatan
3. Muntah Disengaja
Seseorang yang sengaja muntah, atau memasukkan benda ke dalam mulut hingga muntah, batal puasanya. Sebaliknya, jika muntah itu tidak disengaja, atau terjadi karena sakit, puasa tidak batal.
Komentar