CATAT! Ini Jadwal SIM Keliling Cirebon 20, 21, dan 22 Februari 2023 

jadwa-sim-keliling
Ini jadwal SIM keliling Cirebon untuk tanggal 20, 21, dan 22 Februari 2023. Foto: Cecep Nacepi/Radar Cirebon.
0 Komentar

CIREBON, RADARCIREBON.ID- Simak jadwal SIM keliling Cirebon untuk tanggal 20, 21, dan 22 Februari 2023.

Pelayanan jadwal SIM keliling Cirebon ini disediakan oleh Satlantas Polresta Cirebon.

Tujuan adanya jadwal SIM keliling Cirebon untuk menjangkau seluruh daerah yang jauh dari pelayanan SIM Induk di Mako Polresta Cirebon.

Baca Juga:Tiga Kecamatan Zona Merah Jasindo, Distan Upayakan Petani Cirebon Utara Bisa Ikut AsuransiPupuk Subsidi di Cirebon Aman, Ini 3 Keuntungan Miliki Kartu Tani

Artinya, di Kabupaten Cirebon, Sat Lantas Polresta Cirebon memberikan pelayanan jadwal SIM keliling Cirebon yang. bertujuan  untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus SIM.

Oleh karenanya, bagi yang memperpanjang SIM tidak harus datang ke Mapolresta Cirebon, Jln R Dewi Sartika, Kelurahan Tukmudal, Kecamatan Sumber untuk mengurusnya. Bisa juga diurus di pelayanan jadwal SIM keliling Cirebon.

Tapi, perlu diketahui kalau pelayanan jadwal SIM keliling Cirebon hanya untuk yang memperpanjang SIM A dan C saja, khususnya yang masa berlaku SIM sudah habis.

Adapaun untuk permohonan SIM baru, harus datang ke Mapolresta Cirebon.

Jangan lupa untuk membawa beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk memperpanjang SIM.

Adapun syarat untuk perpanjangan SIM, dan hal yang harus diperhatikan oleh pemohon adalah,

1. SIM yang masih berlaku, tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP.

3. Mobil SIM keliling hanya melayani perpanjang SIM A dan SIM C seluruh Indonesia.

Baca Juga:Ini Wilayah-wilayah di Cirebon Potensi Cuaca Ekstrem, BPBD Imbau WaspadaHujan Deras dan Angin Kencang, 5 Bangunan di Dukupuntang Rusak

4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan minimal 7 Hari kerja sebelum masa berlaku habis (jika jauh-jauh hari sebelum masa berlaku habis ada keperluan mendesak, dapat di koordinasikan dengan petugas)

5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, dapat di proses kembali di Satpas Mako Polresta Cirebon, Kecamatan Sumber dengan syarat menunjukan e-KTP dan mengisi formulir permohonan pembuatan SIM Baru dengan mengikuti kembali Ujian Teori dan Praktek.

6. Jangan lupa untuk membawa uang secukupnya untuk membayar perpanjangan SIM ke bank BRI.

0 Komentar