Catat! Jadwal Samsat Keliling di Kabupaten Cirebon Tanggal 14, 15, dan 16 Maret 2023

CIREBON, RADARCIREBON.ID – Berikut ini jadwal Samsat keliling di Kabupaten Cirebon. Perlu diketahui. khususnya buat warga Cirebon yang hendak mengurus perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM), ada jadwal SIM keliling.

Saat ini, Sat Lantas Polresta Cirebon memberikan pelayanan Mobil Samsat keliling. Jadi bagi mereka yang mengurus perpanjangan, tidak harus datang ke Mako Polresta Cirebon. Cukup lihat jadwal Samsat keliling.

Nah, jadwal Samsat keliling, bisa juga diurus di mobil pelayanan Samsat keliling. Sangat mudah dan cepat.

Jadwal Samsat keliling pada pelayanan Mobil SIM keliling ini, bertujuan untuk menjangkau seluruh daerah di Kabupaten Cirebon. Utamanya daerah yang jauh dari Mako Polresta Cirebon.

BACA JUGA:

CATAT KETENTUANNYA! Seleksi Kompetensi Calon PPPK Kemenag Akan Di Gelar Mulai 17 Maret 2023

Selain itu, juga untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus SIM. Tapi, pelayanan SIM keliling hanya untuk yang memperpanjang SIM A dan C saja, khususnya yang masa berlaku SIM sudah habis. Bisa lihat di jadwal SIM keliling.

Sementara untuk permohonan SIM baru, harus datang ke Mapolresta Cirebon. Adapun syarat untuk perpanjangan SIM, dan hal yang harus diperhatikan oleh pemohon adalah:

Buat warga Kabupaten Cirebon yang hendak memperpanjang STNK atau bayar pajak kendaraan tahunan, tidak harus datang ke Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Induk.

Karena saat ini, Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat (Bapenda Jabar) telah menyediakan pelayanan Mobil Samsat keliling.

BACA JUGA:

JANGAN SAMPAI SALAH! Ini Ketentuan Seleksi Kompetensi PPPK Kemenag 2023, 74.424 Pelamar Perebutkan 49.549 Formasi

Pelayanan Mobil Samsat keliling, untuk mempermudah masyarakat dalam membayar pajak kendaraan. Utamanya untuk menjangkau seluruh daerah di Kabupaten Cirebon. Sehingga, masyarakat yang membayar pajak kendaraan lebih mudah.

Tetapi perlu diketahui, kalau pelayanan Samsat keliling hanya dapat mengurus pengesahan STNK setiap tahun saja, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan juga Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLL).

Adapun untuk bayar pajak 5 tahunan, harus dibayarkan di Samsat Induk. di Kabupaten Cirebon ini, Samsat Induk berlokasi di Kecamatan Sumber dan Kecamatan Ciledug.

Komentar