Catat, Lokasi dan Jadwal Samsat Keliling di Kabupaten Cirebon, Kamis 5 Januari 2023: Bisa Urus STNK, Pajak Motor dan SWDKLL

samsat-keliling
Warga tengah membayarkan pajak kendaraan di mobil Samsat Keliling, Kabupaten Cirebon. Foto: IST
0 Komentar

RADARCIREBON.ID-Selain mobil SIM Keliling, Polresta Cirebon juga menyediakan layanan mobil Samsat Keliling.

Sat Lantas Polresta Cirebon memiliki beberapa unit mobil Samsat Keliling untuk menjangkau seluruh masyarakat di Kabupaten Cirebon.

Tujuan Samsat Keliling adalah memudahkan masyarakat dalam menunaikan kewajibannya membayar pajak kendaraan.

Baca Juga:Catat, Lokasi dan Jadwal Samsat Keliling di Kabupaten Cirebon, 4-5 Januari 2023: Ini 3 Layanan yang Diberikan200 PPK se- Kabupaten Cirebon Segera Dilantik, Ketua KPU: Kita Pastikan Clear dari Parpol

Mereka yang hendak mengurus perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), tidak harus datang ke Samsat Induk yang ada di Sumber.

Bisa juga diurus di mobil Samsat Keliling. Berikut lokasi mobil Samsat Keliling untuk Kamis 5 Januari 2023:

– 5 Januari 2023, Samsat Keliling berada di depan PG Tersana Baru, Desa Babakan Gebang, Kecamatan Babakan. Mulai dari pukul 09.00 sampai 14.00 WIB.

– 5 Januari 2023,  Samsat Keliling berada di Balai Desa Putat, Kecamatan Sedong. Mulai dari pukul 09.00 sampai 14.00 WIB.

– 5 Januari 2023, Samsat Keliling berada di Balai Desa Tegalgubug Lor, Kecamatan Arjawinngun. Mulai dari pukul 09.00 sampai 14.00 WIB.

– 5 Januari 2023,  Samsat Keliling berada di Pasar Pasalaran Weru, Kecamatan Weru. Mulai dari pukul 09.00 sampai 14.00 WIB.

Syarat memperpanjang STNK yang harus dipenuhi oleh pemilik kendaraan:

1. Membawa STNK asli dan fotokopi

2. Membawa BPKB asli dan fotokopi

3. KTP asli dan fotokopi sesuai dengan data pemilik kendaraan.

Perlu diketahui, Samsat Keliling memberikan tiga layanan, yaitu:

1. Memberikan layanan Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap tahun.

2. Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

3. Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLL).

Sedangkan untuk 5 tahunan, harus dibayarkan di Samsat Induk dengan membawa motor dan akan ganti plat yang baru. (cep)

 

0 Komentar