Catat, Lokasi dan Jadwal SIM Keliling Polresta Cirebon, 4-10 Januari 2023: Ini Dokumen yang Harus Dibawa

sim-keliling-polresta-cirebon
Petugas SIM Keliling Polresta Cirebon saat memberikan pelayanan kepada warga. Foto: Cecep Nacepi/Radarcirebon.id
0 Komentar

RADARCIREBON.ID-Mobil SIM Keliling Polresta Cirebon siap mempermudah dan mendekatkan pelayanan terhadap warga.

Sehingga, warga Cirebon yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), tidak harus datang ke Mako Polresta Cirebon, Sumber.

Karena, Sat Lantas Polresta Cirebon menyediakan mobil SIM Keliling untuk menjangkau daerah yang jauh dari Mako Polresta Cirebon.

Baca Juga:Jalan Rusak Parah, Begini Reaksi Pejabat DPUTR Kabupaten CirebonJalan Rusak di Kabupaten Cirebon, Tergenang Air Hujan Mirip Kubangan

Tujuannya, mempermudah masyarakat menerima pelayanan dari Polri. Adapun pelayanan jadwal SIM Keliling Polresta Cirebon, hanya 4 hari dalam satu Minggu.

Di antaranya hari Senin, Selasa, Rabu dan Kamis. Untuk waktunya, dibuka dari mulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 12.00 WIB.

Setelah itu, Mobil SIM Keliling  Polresta Cirebon kembali ke markas.  Berikut  Jadwal Mobil SIM Keliling Polresta Cirebon 4-10 Januari Januari 2023:

-Rabu, 4 Januari 2023 di Pos Polisi Tegalkarang, Kecamatan Palimanan.

– Kamis, 5 Januari 2023 di Pos Polisi Dukupuntang, Kecamatan Dukupuntang.

-Senin 9 Januari 2023 di Pos Polisi Samsat Ciledug, Kabupaten Cirebon.

-Selasa 10 Januari 2023 di Pos Polisi Kanci, Kecamatan Astanajapura.

Syarat untuk Perpanjangan SIM Keliling Polresta Cirebon

Namun, Mobil SIM Keliling hanya untuk  yang memperpanjang SIM A dan C saja, tidak bisa untuk permohonan baru.

Untuk permohonan baru harus datang ke Mapolresta Cirebon, Jalan R. Dewi Sartika, Kelurahan Tukmudal, Kecamatan Sumber.

Adapun syarat untuk perpanjangan SIM Keliling Polresta Cirebon, berikut hal yang harus diperhatikan:

1. SIM yang masih berlaku, tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP.

Baca Juga:7 Link Twibbon Hari Amal Bhakti Kemenag 2023: Bisa Pilih Desain Foto HAB Ke-77 Sesuai SeleraBegini Kata Sekda Terkait Larangan Parkir di Komplek Perkantoran Pemda Kabupaten Cirebon

3. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di Mako Polresta Cirebon dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru.

4. Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang.

Semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP NO.9 Tahun 2012 Tentang SIM Pasal 35 Ayat 7.

0 Komentar