Cegah Perkawinan di Bawah Umur, Disduk-P3A dan PA Indramayu Teken MoU

perkawinan-di-bawah-umur
Disduk-P3A dan Pengadilan Agama (PA) Indramayu teken kerjasama pencegahan perkawinan di bawah umur. Foto: IST
0 Komentar

INDRAMAYU, RADARCIREBON.ID – Untuk mencegah perkawinan di bawah umur, Disduk-P3A dan Pengadilan Agama (PA) Indramayu menandatangani kesepahaman bersama atau memorandum of understanding (MoU).

Penandatanganan yang digelar di Aula Disduk-P3A itu dilakukan karena masih tingginya angka perkawinan di bawah umur di Kabupaten Indramayu.

Meski berdasarkan data Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Indramayu tahun 2022 alami penurunan dibandingkan tahun 2021, namun perkawinan di bawah umur masih tergolong tinggi.

Baca Juga:Jadwal Sholat untuk Kabupaten Cirebon, Jumat 27 Januari 2023Jadwal Sholat untuk Kota Cirebon, Jumat 27 Januari 2023

Plt Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Disduk-P3A) Kabupaten Indramayu Heka Sugoro mengatakan, dengan perjanjian kerja sama kan dipadukan dengan program motivator ketahanan keluarga (Motekar) DP3AKB Provinsi Jawa Barat.

Sehingga, pihaknya akan menyediakan pendampingan kepada pasangan yang dapatkan dispensasi secara berkesinambungan sehingga meminimalisir terjadinya risiko perceraian.

Selain itu, lanjut Heka, agen Motekar dapat berperan aktif terutama dalam hal memediasi dan mendampingi pasangan dalam mendapatkan hak perlindungan dan pemenuhan seperti hak jaminan sosial, hak anak, hak legalitas kependudukan, hak jaminan kesehatam, dan mendapatkan akta kelahiran anak.

“Kami juga akan menugaskan pegawai untuk melakukan update data pasangan yang mengajukan dispensasi nikah di PA dan mengerahkan tenaga pendamping untuk memberikan pendampingan kepada mereka,” ujarnya.

Terkait kerja sama yang terjalin, Heka menjelaskan, akan meliputi pemberian pendampingan sebagai upaya untuk mencegah perkawinan di bawah umur yang telah ditetapkan undang-undang.

Hal itu, kata Heka, untuk meminimalisir dampak akibat perkawinan di bawah umur yang menimbulkan trauma, dan sebagai upaya penyelesaian terkait sengketa hak asuh anak.

Selain itu, lanjutnya, MoU yang terjalin adalah bentuk penanggulangan stunting di Kabupaten Indramayu yang salah satu faktor penyebab stunting dari perkawinan anak atau di bawah umur.

Baca Juga:Jenderal (Purn) Da’i Bachtiar Rayakan Ulang Tahun dan Pernikahan Emas Bersama Keluarga BesarDiguyur Hujan, SDN 2 dan 3 Widasari Terendam Banjir

“Pasangan muda yang belum memiliki pengetahuan dalam membina rumah tangga atau dalam segi penghasilan cukup ini berdampak pada anaknya tidak terpenuhi kebutuhan gizi dengan baik selama masa kehamilan sampai pertumbuhanya,” kata Heka.

0 Komentar