CUKUP BUKTI, Polisi Ringkus 1 Orang Pengedar Narkoba Dikendalikan Napi Lapas Cirebon

Pengedar Narkoba di Kuningan Dikendalikan Napi Lapas Cirebon
Lapas Kelas 1 Cirebon. foto: istimewa/lapas cirebon
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Anggota Satres Narkoba Polres Kuningan berhasil meringkus seorang terduga pengedar narkoba jenis sabu dan ganja yang dikendalikan oleh seorang narapidana Lapas Cirebon. Dari penangkapan tersebut petugas mendapati barang bukti 8,36 gram sabu dan 35,84 gram ganja.

Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian mengatakan, tersangka adalah seorang warga Kelurahan Kasturi, Kecamatan Kuningan berinisial UP (22). Tersangka ditangkap petugas pada hari Senin (8/5/2023) sore sekitar pukul 15.30 WIB saat sedang nongkrong di Desa Gereba, Kecamatan Kramatmulya Kabupaten Kuningan.

“Dari penangkapan tersebut, anggota mendapatkan barang bukti satu paket kecil sabu. Kemudian kami lakukan pengembangan dengan menggeledah rumah tersangka di Kasturi, dan kembali kita dapatkan barang bukti narkoba dengan jumlah cukup banyak,” ungkap Willy didampingi Kasat Narkoba AKP Dadang.

Baca Juga:Indramayu Resmi Gabung Kunci Bersama, Bertambah 1 Anggota Ini Kata Acep Purnama6 Kepala Desa di Kuningan Mengundurkan Diri Bikin Heboh Warga, Ini Alasannya

Willy melanjutkan, dari penangkapan tersebut petugas mendapatkan barang bukti narkoba jenis sabu dan ganja yang disimpan dalam beberapa wadah. Ada yang disimpan di dalam bungkus rokok, di dus bekas aki hingga dus bekas pods. Tak sampai di situ, petugas kemudian memeriksa handphone pelaku untuk mencari kemungkinan percakapan transaksi narkoba antara pelaku dengan orang lain. Benar saja, polisi menemukan chat tersangka UP dengan seseorang bernama Degol untuk menyebar barang haram tersebut di beberapa lokasi di Kabupaten Kuningan.

“Tersangka UP hanya menjalankan tugas oleh Degol untuk menebar narkoba jenis sabu dan ganja tersebut di beberapa lokasi dengan cara ditanam di tanah ada juga yang ditempel ke tiang listrik atau tong sampah,” ujar Willy.

Dari hasil interogasi UP, diketahui Degol ini adalah seorang narapidana di Lapas Cirebon. Sementara UP hanya sebagai kurir dan mendapatkan imbalan dari Degol setiap kali usai melakukan tugas pengiriman barang haram tersebut sesuai titik yang diperintahkan.

0 Komentar