Dana Investasi FEC Gak Bisa Diambil dan Izin Dicabut OJK, Ketahui Ciri Ciri Investasi Bodong!

ciri investasi bodong
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Supaya gak kejebak sama investasi bodong seperti kasus investasi FEC, yuk cari tahu apa saja ciri-ciri investasi bodong.

Menjadi sebuah kekhawatiran sendiri bagi para amatir yang ingin memulai investasi mereka, tapi tidak mengetahui ciri-ciri investasi bodong.

Meskipun sekarang ini sudah banyak kasus dari berbagai macam investasi bodong, mulai dari arisan hingga yang terbaru investasi FEC.

Baca Juga:Cara Mencampurkan Kombinasi Bedak Kelly dan Air Mawar Viva, Simak Penggunaanya Agar Wajah Glowing PermanenRahasia Wajah Glowing Natural, Pakai 5 Campuran Lidah Buaya Dengan Bahan Lainnya Ini, Perawatan Kulit Alami

Investasi FEC merupakan sebuha aplikasi investasi yang mampu memberikan keuntungan yang sangat menggiurkan.

Selain dari cara kerja aplikasinya yang sederhana, pengguna juga bisa mendapatkan laba dengan mudah. Dengan menanam nodal hanya dengan Rp 90 ribu, kalian berpotensi mendapatkan Rp 600 ribu.

Meskipun jumlah yang ditawarkan darinya sangatlah mungkin dan masuk akal, lalu apa yang menjadi ciri ciri investasi bodong dari PT FEC ini?

Alasan Usaha Investasi FEC dicabut

FEC melakukan kegiatan perdagangan secara elektronik (e-commerce) yang tidak sesuai dengan izin usahanya. Wah, sayang banget ya.

Sudah dipanggil oleh Satgas PAKI untuk dimintai keterangan, tapi pengurus FEC tidak hadir.

FEC sebenarnya sudah mengajukan izin sebagai pedagang eceran dengan KBLI yang tergolong risiko rendah, tapi setelah dilakukan pemeriksaan langsung oleh Kementerian Perdagangan RI, tidak ditemukan aktivitas dan pengurus FEC.

Akhirnya, Kementerian Perdagangan RI memberikan surat teguran dan jika tidak ada respon, izin usaha FEC akan dicabut.

Baca Juga:Total Limit Rp 10 Juta, Simak Cara Daftar Shopee Paylater di Sini, Belanja di Shopee Jadi Lebih EfisienBegini Cara Pakai Shopee Paylater untuk Belanja, Bagaimana Jika Harga Barang Melebihi Limit Spaylater? Simak Selengkapnya

Dan benar saja, Kementerian Investasi RI/BKPM pada tanggal 4 September 2023 mencabut izin usaha FEC.

FEC harus menghentikan kegiatan usahanya. Oh ya, FEC juga tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) menurut Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.

Investasi bodong adalah skema penipuan di mana para penipu berusaha menipu investor dengan janji imbal hasil tinggi atau investasi yang terlihat menguntungkan, padahal sebenarnya tidak memiliki dasar yang kuat.

0 Komentar