Daop 3 Cirebon Terus Ingatkan Larangan Masyarakat Melakukan Aktivitas Di Sekitar Jalur Kereta Api

Daop 3 Cirebon Terus Ingatkan Larangan Masyarakat Melakukan Aktivitas Di Sekitar Jalur Kereta Api
KAI Ingatkan masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas yang membahayakan di sekitar jalur KA.Foto:Ist.
0 Komentar

CIREBON, RADARCIREBON.ID- PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi 3 Cirebon mencatat dalam waktu tiga Bulan dari Januari sampai dengan Maret 2023 terdapat sebanyak 18 orang meninggal dunia di Jalur Kereta Api dan di Pintu Perlintasan.

Menilik kejadian tersebut PT Kereta Api Indonesia (KAI) telah mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas yang membahayakan di sekitar jalur KA.  Aktivitas seperti ini tak hanya berbahaya namun berpotensi melanggar ketentuan undang-undang. Dan menghimbau kepada pengguna jalan raya agar lebih berhati hati dan Disiplin saat melewati Pintu Perlintasan.

Manager Humas Daerah Operasi 3 Cirebon Ayep Hanapi mengatakan, larangan soal ini kembali diingatkan karena banyaknya korban akibat aktivitas di sepanjang jalur kereta.

Baca Juga:Telkom Segera Integrasikan IndiHome ke TelkomselJaga Keandalan Listrik selama Ramadan dan Idul Fitri, PLN Siagakan 2.300 Posko Kelistrikan dan 82.690 Personel

“KAI dengan tegas melarang masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apapun selain untuk kepentingan operasional kereta api,” ujar Ayep dalam keterangan pers.

Jika pihak PT KAI mengetahui hal ini, mereka yang melanggar peraturan bisa diamankan oleh pihak PT KAI.

“Kalau kami mengetahui aktifitas tersebut, akan kami lakukan tindakan tegas. Jika dia main lempar batu, meletakkan benda diatas rel ya kami tangkap dia. Terus kalau anak-anak, orangtuanya kami panggil untuk mempertanggungjawabkan kalau sampai ada kerusakan apalagi jika mengganggu keselamatan perjalanan KA,” jelas Ayep.

Ia mengingatkan, aktivitas seperti ini salah satunya melanggar Pasal 199 UU Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

“Setiap orang yang berada di ruang manfaat jalan kereta api, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah)” tegas  Ayep.

Aturan hukum lain yakni Pasal 167 Ayat (1) KUHP Pasal 167 dengan ancaman hukuman denda maksimal 9 bulan atau denda sebanyak Rp 4.500.

0 Komentar