Dari 831 Koperasi di Kabupaten Cirebon, Hanya 300 yang Dinyatakan Aktif 

Kepala Dinkop dan UKM Kabupaten Cirebon Dadang Suhendra MSi akan mempercepat pendataan terkait koperasi yang t
Kepala Dinkop dan UKM Kabupaten Cirebon Dadang Suhendra MSi akan mempercepat pendataan terkait koperasi yang tidak aktif.
0 Komentar

CIREBON, RADARCIREBON.ID – Jumlah koperasi di Kabupaten Cirebon cukup banyak. Ada 831 koperasi. Dari jumlah tersebut, hanya 300 koperasi dinyatakan aktif. Sayangnya, pemerintah daerah tak bisa melakukan penghapusan koperasi nonaktif. 

Demikian disampaikan Ketua Dekopinda Kabupaten Cirebon, Pandi SE kepada Radar Cirebon, (24/7/2024). 

Menurut Pandi, pihaknya kerap kali memberikan pembinaan kepada koperasi yang ada di Kabupaten Cirebon. Namun, untuk koperasi yang tidak aktif solusinya perlu dilakukan likuidasi atau ditutup melalui keputusan menteri koperasi. 

Baca Juga:332 Unit Rutilahu Diperbaiki Tahun Ini, Serap Rp4 Miliar APBD Dosen BSA-FUA UIN Siber Syekh Nurjati Hadiri Lokakarya Konvensi Nasional Penyusunan RKKNI

“Sebetulnya kita sering kali mendorong koperasi yang tidak aktif untuk kembali hidup melaksanakan RAT. Seperti melalui pembinaan termasuk pelatihan-pelatihan manajemen, pelatihan program pengurus dan lain sebagainya,” terangnya.

Pandi menjelaskan, untuk penghapusan koperasi nonaktif harus melalui Dinas Koperasi dan UMKM. Kemudian diteruskan ke Kementrian Koperasi. “Artinya yang bisa memutuskan adalah Kementerian Koperasi,” jelasnya. 

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Cirebon, Dadang Suhendra MSi mengatakan, dari jumlah koperasi 831 unit, hanya 161 unit saja yang hingga saat ini masih melakukan rapat anggota tahunan (RAT).

“Saat ini kami tengah melakukan pendataan terhadap ratusan koperasi tidak aktif tersebut. Kami juga akan percepat pendataan supaya tahu apakah koperasi yang tidak aktif ini sudah bubar atau tidak,” kata Dadang.

Untuk koperasi yang tidak aktif, kata Dadang, pihaknya sudah berkoordinasi dengan kementerian, apakah dihapus atau seperti apa. Sebab, yang bisa menghapus koperasi tidak aktif hanya kementerian. 

Sebetulnya, lanjut Dadang, ada berbagai problem yang membuat koperasi tidak berjalan yakni, permodalan dan juga permasalahan manajemen administrasi. Termasuk, persaingan dengan perbankan lain, pinjaman online serta bank-bank yang tidak resmi. 

Meski demikian, pihaknya tetap terus melakukan pembinaan kepada koperasi. “Padahal Koperasi justru menjadi lokomotif perekonomian masyarakat, yang mampu menghadapi berbangai tantangan,” paparnya.

Baca Juga:Dishub Provinsi Buka Opsi Hapus Terminal Losari, Pemdes Tolak Perpanjang Sewa LahanRibuan Pencaker Serbu Job Fair, Sediakan 1.480 Lowongan Kerja di 32 Perusahaan

Ini terbukti pada saat pandemi, disaat banyak perusahaan yang gulung tikar, namun koperasi mempunyai kekuatan kolektif kolegial yang sangat kuat. “Kami berharap, koperasi terus melebarkan sayap, serta memperluas ruang garap koperasi yang terbatas kepada sistem simpan pinjam,” pungkasnya. (sam) 

0 Komentar