Dari Mana Saja Sunjaya Terima Uang Gratifikasi Senilai Rp64,2 Miliar?

sumber gratifikasi sunjaya
Sumber gratifikasi mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra yang kini menghadapi dakwaan TPPU. Foto: Dokumen - radarcirebon.id
0 Komentar

CIREBON, RADARCIREBON.ID – Ini fantastis sekali jumlah uang gratifikasi yang diterima Sunjaya Purwadisastra selama menjabat sebagai bupati. Mantan Bupati Cirebon ini didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp64,2 Miliar.

Dari mana saja sumber gratifikasi Sunjaya selama menjabat sebagai Bupati Cirebon 2014-2019?

Ternyata sumber dana gratifikasi itu berasal dari banyak pihak. Diantaranya berasal dari setoran sejumlah Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kabupaten Cirebon.

Baca Juga:TRAVELLERS WAJIB TAHU! Jelajahi Indonesia, Nikmati Cashback Hingga Rp 450 RibuTUNAI 25 Ribu per Orang, Jika Bisa Ikut Program Ini

Bahkan jaksa juga mengungkapkan bila para Kepala SKPD tersebut rutin memberi setoran kepada Sunjaya selama menjabat sebagai Bupati Cirebon 2014-2019.

Gosip tentang setoran ke dari sejumlah SKPD itu dulu memang begitu santer. Setoran tersebut dalam gosip jalanan tersebut dinamakan “SPP”. Tapi ketika itu belum ada yang tahu kebenarannya.

Hanya setelah Sunjaya tertangkap tangan KPK, dekit demi sedikit mulai terkuak. Walau kebenaran pun belum bisa didapat. Karena ternyata KPK hanya menyangkakan Sunjaya dengan kasus jual beli jabatan. Gosip “SPP” seperti hilang ditelan bumi.

Sumber Gratifikasi Sunjaya

Saperti sudah kita ketahui, mantan Bupati Cirebon Sunjaya sebelumnya sudah diadili. Kasus yang membelit pria berkumis tipis itu atas kasus jual beli jabatan tahun 2019 lalu.

Sunjaya memang terkena operasi tangkap tangan KPK dalam kasus itu. Dalam kasus tersebut, hakim telah memvonis Sunjaya dengan hukuman 5 tahun penjara.

Ketika sedang menjalani masa tahanan, kasus lain kembali diungkap. KPK kembali menetapkan mantan bupati Sunjaya sebagai penerima gratifikasi dan pencucian uang.

Sumber Gratifikasi Sunjaya dan Kode ‘SPP’

Nilainya pun sangat fantastis Rp64,2 miliar. Akhirnya gosip “SPP” dari sejumlah kepala SKPD pun diungkapkan oleh jaksa.

Baca Juga:BONUS MENARIK hingga 1000 Poin dari Bank Mandiri, Simak Caranya di SiniSOLUSI KEUANGAN, BSI Hadirkan Pruduk Baru yang Menarik di Tahun Ini, Silakan Dismak

Pada Senin kemarin, Sunjaya pun harus menghadapi sidang perdana kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pria yang akrab dipanggil Kang Sunjaya ini diadili di PN Tipikor Bandung.

Dari mana SKPD mana saja sumber gratifikasi Sunjaya selama ini? Juga belum jelas. Hanya sebagian yang terungkap.

0 Komentar