Deni Syafrudin, Eks Ajudan Sunjaya Beri Kesaksian di Pengadilan Tipikor

hadir jadi saksi
Deni Syafrudin (kiri depan) dihadirkan sebagai saksi dalam sidang Sunjaya Purwadisastra. Foto: IST-radarcirebon.
0 Komentar

Di tempat tersebut, Deni ditemani rekannya Andry Yuliandri. Sukirno dan Muklas pun datang ke bank itu sekitar pukul 17.30 WIB. Setelah Sutikno dan Muklas datang, Deni menerima uang yang diserahkan. Ia saat itu belum tahu jumlahnya.

Belakangan uang tersebut diketahui berjumlah Rp4 miliar untuk memuluskan izin PT Kings Property. Uang itu disimpan di dalam karung saat diserahkan kepada Deni.

“Pada saat itu, tidak menyampaikan apa-apa. Cuma ngedrop uang aja. Uangnya tunai, kalau tidak salah di karung,” kata Deni.

Baca Juga:WAJAR DIBURU KOLEKTOR, Uang 75 Ribu Edisi Khusus 75 Juta Lembar, Yuk Tawarkan ke Alamat IniBIAR GAK KELIRU! Ini Sejarah Uang 75 Ribu, Kenapa Sekarang Jadi Mahal?

Sukirno mengaku dikenalkan oleh mantan Camat Pangenan yang kini menjabat Camat Losari, Muklas. Sukirno dan Muklas sendiri kenal sudah cukup lama karena Muklas adalah mantan lurah di lingkungan Sukirno tinggal.

Saat itu Sukirno dipercaya oleh PT Kings Property untuk melakukan proses pembebasan lahan dan mengurus perizinan untuk kawasan industri di Kecamatan Losari. Ada lima desa yang masuk dalam rencana ekspansi PT Kings Property tersebut.

Karena ia kenal dengan Muklas, akhirnya difasilitasi untuk bertemu dengan Sunjaya di kantor dinas bupati. Saat pertemuan pertama, Sukirno menyampaikan rencana PT Kings Property melakukan investasi di Kabupaten Cirebon.

Pertemuan selanjutnya, kata Sukirno, terjadi beberapa kali, baik itu di hotel di Cirebon maupun di Jakarta dan Karawang. Di hotel di Cirebon ia dikenalkan oleh Sunjaya dengan beberapa kepala dinas di lingkup Pemkab Cirebon yang terkait rencana investasi PT Kings. Di hotel di Jakarta, Sunjaya beserta beberapa kepala dinas bertemu dengan jajaran PT Kings Property saat hendak ke BKPM.

0 Komentar