Deni Syafrudin, Eks Ajudan Sunjaya Beri Kesaksian di Pengadilan Tipikor

hadir jadi saksi
Deni Syafrudin (kiri depan) dihadirkan sebagai saksi dalam sidang Sunjaya Purwadisastra. Foto: IST-radarcirebon.
0 Komentar

Namun pertemuan terkait pemberian Rp4 miliar sendiri terjadi setelah pertemuan di salah satu restoran di Karawang. Saat selesai pertemuan, Sukirno dan Muklas diminta ke rumah Sutikno untuk membawa empat karung karton besar berisi uang dengan total Rp4 miliar.

Uang itu dimasukan ke dalam dua rekening yang sudah disiapkan di Bank Mandiri. “Empat bungkusan besar itu diletakkan di bagasi mobil dan diarahkan untuk diserahkan lewat ajudan (Deni Syafrudin, red) yang sudah menunggu di Cirebon,” bebernya.

Sebelumnya, dalam dakwaan, jaksa KPK mendakwa Sunjaya melanggar Pasal 12 huruf a UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Baca Juga:WAJAR DIBURU KOLEKTOR, Uang 75 Ribu Edisi Khusus 75 Juta Lembar, Yuk Tawarkan ke Alamat IniBIAR GAK KELIRU! Ini Sejarah Uang 75 Ribu, Kenapa Sekarang Jadi Mahal?

Sunjaya didakwa telah menrima gratifikasi dan suap senilai Rp64,2 miliar selama menjabat Bupati Cirebon pada 2014-2018.

Sunjaya Purwadisastra juga didakwa dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan modus menempatkan uang Rp23,8 miliar di 8 rekening berbeda, serta membeli aset tanah dan bangunan senilai Rp34,997 miliar dan kendaraan senilai Rp2,1 miliar.

Sementara itu, saksi-saksi dalam sidang Sunjaya masih cukup banyak. Selain Deni Syafrudin, beberapa pihak yang dekat dengan Sunjaya atau yang pernah memberikan sesuatu kepada Sunjaya masih akan dimintai keterangannya di pengadilan. (dri)

 

0 Komentar