Desak PDIP Buka Surat Rekomendasi

0 Komentar

SUMBER – Panitia Pemilihan (Panlih) Wakil Bupati Cirebon sudah terbentuk. Ada 15 anggota di dalamnya. Terdiri dari perwakilan masing-masing fraksi. Tugasnya adalah menentukan kapan waktu pelaksanaan pemilihan wakil bupati Cirebon.
Panlih yang ditetapkan melalui rapat paripurna itu memutuskan H Mustofa SH sebagai ketua panlih. Artinya, kekosongan kursi wakil bupati Cirebon segera terisi. Terpilihnya Mustofa bukan tanpa alasan. Politisi PDIP itu dinilai berpengalaman dalam proses pemilihan wakil bupati tahun 2017 lalu. Yakni, mengisi kekosongan E2 (sinonim jabatan wakil bupati) di masa kepemimpinan Sunjaya Purwadisastra. Terlebih, anggota legislatif empat periode itu pernah menjabat sebagai ketua DPRD Kabupaten Cirebon.
Terpilihnya pria yang akrab disapa Jimus itu, justru mendesak DPC PDIP sebagai partai pengusung untuk segera membuka surat rekomendasi dari DPP kepada publik terlebih dahulu. “Harus terbuka kepada masyarakat Kabupaten Cirebon, agar mereka bisa menilai terhadap tahapan yang dilakukan partai, sedemokratis apakah PDIP dalam merekomendasikan kader yang akan duduk di lembaga eksekutif ini,” kata Jimus kepada Radar Cirebon, kemarin (24/9).
Menurutnya, PDIP sebagai partai pengusung tunggal, tidak seharusnya merahasiakan rekomendasi. Apalagi panlih sudah terbentuk. Keterbukaan mesti dilakukan, baik secara internal maupun secara eksternal partai.
“Sampai terbentuknya panlih, siapa nama yang akan dicalonkan dalam pemilihan tersebut, belum jelas. Anggota DPRD pun mempertanyakan hal itu. Apalagi, memang surat itu belum pernah disodorkan ke DPRD,” terangnya.
Ketua Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Cirebon itu menjelaskan, secara internal, partai mestinya diumumkann ke PAC, atau struktur partai. Sebab, selain sebagai kebanggaan terhadap kadernya yang akan dipercaya duduk di lembaga eksekutif, juga sebagai dukungan dan suport nanti dalam pemilihan di DPRD.
“Secara internal partai, DPC PDIP harus bisa menjelaskan kepada para kader atau anggota partai yang ikut mendaftar dalam tahapan penjaringan dan penyaringan wakil bupati pengganti antar waktu (PAW),” tuturnya.
Lebih lanjut ia menyampaikan, terakhir dari tahapan yang sudah dilakukan juga akan ditanyakan oleh panlih, sejauh mana tahapan yang sudah ditempuh secara lembaga (partai, red) sampai dengan panlih dibentuk.

0 Komentar