Diklaim PDP, Belum Bersertifikat

pascasarjana-iain-ditutup-batu
Akses masuk Gedung Pascasarjana IAIN Syekh Nurjati ditimbuh material batu dan dipasangi spanduk dijual, Senin (2/11). Foto: Okri Riyana/Radar Cirebon
0 Komentar

CIREBON – Aset tanah di gerbang masuk Pascasarjana IAIN Syekh Nurjati menjadi objek klaim seseorang yang mengaku sebagai pemilik lahan. Di sisi lain, pihak kampus berusaha menelusuri kejelasan terkait dengan status lahan dengan luas kurang lebih 2 ribu meter persegi.
Namun, baik IAIN Syekh Nurjati Cirebon, maupun pihak yang mengklaim lahan tersebut tak bersedia memberikan penjelasan terkait tanah tersebut.
Selain itu, pihak IAIN Cirebon juga dikabarkan menggelar Focus Group Discussion (FGD) yang membahas terkait masalah tersebut. IAIN Cirebon juga mengundang beberapa pihak terkait, termasuk Kejaksaan Negeri Kota Cirebon.
Sayangnya, upaya untuk mendapatkan keterangan resmi tak ditanggapi bahkan saling ping pong. Kepala Sub Bagian Humas IAIN Syekh Nurjati Cirebon, Moh Arifin merasa tidak berwenang memberikan penjelasan kepada wartawan.
Disampaikan dia, pihak yang berhak memberikan statement adalah Dr Sugianto MH sebagai ketua TRUPP (Tim Rektor Untuk Percapatan Pembangunan) IAIN Syekh Nurjati Cirebon. “Mangga hubungi ketua TRUPP, Pak Sugianto,” kata dia.
Namun saat dikonfirmasi, Dr Sugianto juga tidak bersedia memberi pernyataan. Dia meminta wartawam menghubungi Humas atau Wakil Rektor II yang membidangi keuangan. Ia pun mengarahkan Radar Cirebon untuk menghubungi Warek II, Dr Kartimi MPd. “Coba konfirmasi ke Ibu Kartimi saja. Karena informasinya satu pintu,” ungkapnya.
Seolah dipingpong, saat dikonfirmasi, Kartimi justru meminta Radar Cirebon untuk mengubungi Humas. “Silahkan ke Humas saja ya mas,” tulisnya, dalam pesan singkat.
Besar kemungkinan, para pejabat IAIN enggan memberikan katerangan karena ada larangan yang diedarkan lewat WhatsApp.
“Assalamualaikum disampaikan dengan hormat sekirangan ada teman-teman media menghubungi masalah yang terkait dengan spanduk di jalan masuk pascasarjana dimohon agar tidak memberikan keterangan apapun. Karena tim sedang bersinergi dengan walikota melalui kabag aset dan Kejaksaan Negeri Kota Cirebon. Demikian yang bisa disampaikan terima kasih atas perhatiannya,” demikian bunyi keterangan tersebut.
Berdasarkan informasi yang diterima Radar Cirebon, dalam FGD dengan Pemerintah Kota Cirebon dan Perusahaan Daerah Pembangunan (PDP), diketahui aset tanah yang menjadi objek klaim disebutkan telah terdaftar di Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN).

0 Komentar