Dinanti, Sidang Etik Briptu C, Oknum Polisi Cabul dari Cirebon

ilustrasi-oknum-polisi
Kasus mantan Kapolsek Mundu Cirebon, AKP SW, yang menipu tukang bubur dalam proses penerimaan Bintara Polri, sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Sumber atau PN Kabupaten Cirebon. Foto: Istimewa-Ilustrasi.
0 Komentar

CIREBON, RADARCIREBON.ID- Briptu C, oknum polisi cabul dari Polres Cirebon Kota telah divonis 20 tahun penjara dalam kasus pencabulan dan kekerasan terhadap anak tirinya.

Tapi hingga kini, sidang etik terhadap oknum polisi Briptu C belum ada kepastian. Pada keterangan sebelumnya, Polres Ciko mengatakan sidang kode etik bagi Briptu C dilimpahkan ke Polda Jabar.

Sementara penasehat hukum korban, Rudi Setiantono SH mengatakan pihaknya berharap kepolisian segera membentuk komite sidang etik untuk oknum polisi cabul tersebut.

Baca Juga:Ternyata Ini Alasan Andi Pangerang Ancam Warga MuhammadiyahDIPECAT? Ini 3 Respons BRIN setelah Andi Pangerang Ditangkap Polisi

“Segera bentuk komite sidang etik karena putusan sidang banding pengadilan tinggi sudah ada,” ujar Rudi kepada Radar Cirebon, Senin (1/5/2023).

Rudi menegaskan pihaknya mendorong agar kepolisian membentuk komite sidang etik karena ini bagian dari upaya mendukung program Kapolri untuk pembenahan institusi.

“Kami sangat mendukung program Pak Kapolri dalam pembenahan institusi Polri. Sehingga tujuan kami mendorong segera dibentuk komite sidang etik adalah untuk menjaga marwah dan martabat institusi Polri,” terang Rudi.

Jangan sampai, sambung Rudi, perilaku oknum polisi cabul ini berimbas kepada marwah Polri. “Jangan sampai perbuatan satu oknum mencemari ribuan anggota Polri yang baik,” ujarnya.

“Dan yang tidak kalah penting sikap dan ketegasan institusi Polri dalam menindak oknum/anggotanya yang melanggar, apalagi melakukan perbuatan pidana berat. Sikap tegas Polri akan mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada Polri,” sambung Rudi.

Apalagi menurut Rudi, oknum polisi cabul ini sudah melakukan tiga pidana yang cukup berat. “Pertama dalah pencabulan kepada anak sambung, kedua melakukan kekerasan pada anak, serta kekerasan dalam rumah tangga. Ini sudah sangat berat sekali,” tuturnya.

Rudi mengatakan dalam waktu dekat pihaknya akan berkirim surat kepada Kabid Propam Polda Jabar terkait sidang kode etik Briptu C. “Selain ke Polda, juga akan akan berkirim surat ke Polres Cirebon Kota,” tandas Rudi.

0 Komentar