Disdukcapil Kabupaten Cirebon Gelar Sosialisasi Pencatatan Akta Perkawinan dan Perceraian bagi Non Muslim

SOSIALISASI: Disdukcapil Kabupaten Cirebon menggelar sosialisasi Pencatatan Akta Perkawinan dan Pencatatan Akta Perceraian bagi non muslim di Gereja PDI Alfa Omega Jamblang-Cirebon. --FOTO: IST/RADAR CIREBON
SOSIALISASI: Disdukcapil Kabupaten Cirebon menggelar sosialisasi Pencatatan Akta Perkawinan dan Pencatatan Akta Perceraian bagi non muslim di Gereja PDI Alfa Omega Jamblang-Cirebon. --FOTO: IST/RADAR CIREBON
0 Komentar

CIREBON, RADARCIREBON.ID – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cirebon menyelenggarakan sosialisasi pencatatan akta perkawinan dan perceraian bagi umat non muslim. Salah satunya, bertempat di Gereja Pantekosta Di Indonesia (GPDI) Alfa Omega Jamblang-Cirebon.

Seperti yang tertuang pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, bahwa penduduk non muslim wajib mencatatkan pernikahannya di Pencatatan Sipil sesuai domisili setelah melakukan pernikahan di tempat ibadah masing-masing.

Kepala Bidang Pencatatan Sipil Disdukcapil Kabupaten Cirebon, Juju Juhariah SAP MAP mengatakan, Disdukcapil menggelar sosialisasi Pencatatan Akta Perkawinan dan Pencatatan Akta Perceraian bagi non muslim bertujuan untuk memberi kepastian dan perlindungan hukum.

Baca Juga:Nani Wijaya Meninggal Dunia, Punya Kenangan Indah dengan Keraton di CirebonKeabsahan Lahan Kutiong dan Sintiong Masih Teka-teki, Berikut Informasinya

“Usai melakukan pernikahan dan pemberkatan pernikahan secara agama telah sah, langkah selanjutnya supaya pernikahan juga dianggap sah oleh negara, maka untuk warga non muslim diharuskan mengurus akta perkawinan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Cirebon,” ungkap Juju kepada Radar Cirebon.

Persyaratan untuk melakukan pendaftaran akta perkawinan adalah: WNI mengisi formulir F-2.01, surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap tuhan YME.

Pas foto berdampingan suami istri ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar, KTP asli yang bersangkutan, KTP orang tua, kartu keluarga asli, fotokop KTP dua orang saksi, bagi janda atau duda karena cerai mati melampirkan fotokopi akta kematian pasangannya. Dan bagi duda atau janda cerai hidup melampirkan akta percaraian.

Sedangkan persyaratan perceraian adalah: WNI mengisi formulir F.2.01, Salinan keputan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Kutipan perkawinan asli. KTP asli dan kartu keluarga asli.

“Pentingnya pencatatan perkawinan antara lain terkait perlindungan hukum, implikasi terhadap status anak-anak yang dilahirkan dalam pembuatan akta kelahirannya. Perkawinan yang tidak dicatatkan tentu akan menimbulkan banyak problema ke depannya,” pungkasnya.

Itulah kegiatan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cirebon yang menyelenggarakan sosialisasi pencatatan akta perkawinan dan perceraian bagi umat non muslim. Salah satunya, bertempat di Gereja Pantekosta Di Indonesia (GPDI) Alfa Omega Jamblang-Cirebon. (via/opl)

0 Komentar