DPO Kasus Pembunuhan Vina Ditangkap, Yosi: Kami Percaya Polri, Semua DPO Yakin Tertangkap

Pembunuhan Vina
Pengacara kasus pembunuhan Vina tahun 2016, Yosi Priadi Achdian SH (paling kiri) beserta tim mengapresiasi kinerja Polri yang sudah menangkap salah satu DPO. Foto: radarcirebon.id
0 Komentar

“Dalam legal opinion yang saya buat dan dikirimkan ke Polda Jabar waktu itu, pelaku memang 11 orang, bukan 8 orang. 3 masih DPO sampai sekarang,” ujar pengacara yang tergabung di Peradi tersebut.

Bagaimana dengan dua DPO lainnya?

Usai ditangkapnya salah satu dari tiga DPO kasus pembunuhan Vina dan Eki. Yosi berharap, 2 DPO juga bisa ditangkap oleh Polisi.

“Saya berharap bahwa dua DPO lagi akan segera tertangkap. Kita percaya sepenuhnya pada institusi Polri, sangat percaya,” tutupnya.

Baca Juga:Satu DPO Pembunuhan Vina dan Eki Ditangkap di Bandung, Polisi Buru SisanyaLapangan Kerja Semakin Susah? Pelamar Wajib Simak Info dari BI Berikut Ini

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Jules Abraham Abast mengatakan masih ada dua pelaku lainnya yang belum tertangkap dalam kasus ini. 

Dia menegaskan polisi masih memburu kedua tersangka dan berusaha semaksimal mungkin untuk bisa menemukannya.

“Iya (betul) masih dicari (pelaku),” kata Jules.

Berdasarkan DPO yang dirilis Polda Jabar pada 14 Mei 2024, diketahui dua buronan lainnya dalam kasus Vina Cirebon ini adalah Andi dan Dani.

Keduanya diketahui bertempat tinggal terakhir di Desa Banjarwangunan, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.

Andi memiliki ciri-ciri khusus dengan tinggi badan 165cm, badan kecil, rambut lurus, dan kulit hitam.

Sedangkan Dani diketahui berpostur 170cm, badan sedang, rambut keriting, dan kulit sawo matang.

Polda Jabar menghimbau kepada dua tersangka yang masih buron masuk daftar pencarian orang untuk menyerahkan diri.

Baca Juga:Timnas Indonesia Vs Irak, Jesus Casas Gemetaran Lihat Kemajuan dan Komposisi Skuad GarudaMANTAP! Bansos BPNT akan Cair Dobel, KPM Segera Cek Nama Apakah Masuk atau Tidak

Polisi juga memperingatkan kepada siapa saja yang berusaha menyembunyikan para pelaku dapat diproses hukum.

Sebelumnya, kasus penghilangan nyawa disertai rudapaksa terhadap Vina terjadi pada Agustus 2016.

Remaja 16 tahun itu dieksekusi bersama kekasihnya, Muhammad Risky atau Eki.

Total ada 11 pelaku yang terlibat dalam peristiwa sadis tersebut. Namun, baru delapan orang yang ditangkap dan diproses hukum. 

Tujuh di antaranya dijatuhi hukuman seumur hidup, dan satu orang lainnya sudah bebas setelah menjalani hukuman 8 tahun penjara.

Kasus tersebut sempat redup sebelum akhirnya diungkap kembali oleh polisi setelah film berjudul “Vina: Sebelum 7 Hari” mendapat perhatian publik karena kasus tersebut masih menyisakan tiga tersangka yang belum tertangkap.

Demikian informasi terbaru terkait ditangkapnya satu dari tiga DPO kasus pembunuhan Vina dan Eki dan harapan dari pengacara Vina tahun 2016 lalu. (*)

0 Komentar