DPR RI Setuju Perubahan UU Nomor 6 Tahun 2014, Masa Jabatan Kepala Desa 9 Tahun

masa-jabatan-kepala-desa
Anggota Komisi II DPR RI Mohammad Toha mengeklaim seluruh fraksi di parlemen setuju dilakukan perubahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Foto: Parlementaria/RadarCirebon.id
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Pro kontra terkait Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (revisi UU Desa) soal masa jabatan kepala desa atau kades sudah menemukan titik temu.

Anggota Komisi II DPR RI Mohammad Toha mengeklaim seluruh fraksi di parlemen setuju dilakukan perubahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (revisi UU Desa) soal masa jabatan kepala desa atau kades.

Keputusan untuk menyetujui revisi UU Desa itu diperoleh setelah Badan Legislasi (Baleg) DPR beraudiensi dengan perwakilan kepala desa yang berunjuk rasa di depan gedung parlemen, Selasa (17/1).

Baca Juga:Cara Mendapatkan Uang dari APK sambil Rebahan, Buktikan Sendiri!Perkiraan Cuaca Cirebon dan Sekitarnya Rabu 18 Januari 2023, Pagi akan Cerah Berawan

“Di Komisi II, di Baleg, di fraksi, semuanya menyetujui,” kata Toha kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, dikutip dari Parlementaria.

Namun, DPR masih menunggu sikap pemerintah soal revisi UU Desa. Jika revisi berjalan mulus, masa jabatan kades bakal diperpanjang dari 6 tahun menjadi 9 tahun tiap periodenya.

Hal itu sesuai dengan tuntutan ribuan kepala desa yang berunjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa pagi.

“Tinggal tunggu pemerintah, ya. Harus dua-duanya, kan, DPR sama pemerintah. Nah, kalau pemerintah sudah klop, ini bisa jalan,” ucap Toha. Pasal 39 UU Desa menyatakan masa jabatan kades selama enam tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.

Sebelumnya Ratusan kepala desa atau kuwu di Kabupaten Majalengka dan Kabupaten Kuningan berangkat ke Jakarta bersama puluhan ribu kepala desa lainnya se-Indonesia.

Ratusan kepala desa tersebut bertolak menuju Senayan pada Senin malam, 16 Januari 2023.

Mereka akan menggelar aksi sebagai buntut tuntutan masa jabatan dari enam tahun menjadi sembilan tahun.

Baca Juga:Mau Daftar Kartu Prakerja Gelombang 48 Tahun 2023? Catat SyaratnyaGempa Bumi Magnitudo 5.1 Guncang Malang, Tidak Berpotensi Sunami

Kemudian, petahana kades dapat menjabat lagi paling banyak tiga kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

Hal serupa juga dilakukan ratusan kuwu di Kabupaten Cirebon yang tergabung dalam Forum Komunikasi Kuwu Cirebon (FKKC) berangkat ke Jakarta.

0 Komentar