DPR RI Setuju Perubahan UU Nomor 6 Tahun 2014, Masa Jabatan Kepala Desa 9 Tahun

masa-jabatan-kepala-desa
Anggota Komisi II DPR RI Mohammad Toha mengeklaim seluruh fraksi di parlemen setuju dilakukan perubahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Foto: Parlementaria/RadarCirebon.id
0 Komentar

Dalam kesempatan tersebut, Ketua FKKC Kecamatan Babakan, Yeni Setiati mengatakan, ratusan kuwu yang berangkat ke Jakarta akan bergabung dengan para kepala desa lainnya se-Indonesia.

Para kuwu, lanjut Yeti, mendorong agar revisi undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa agar masuk ke Prolegnas 2023.

“Kami bergabung dengan kepala desa lainnya se-Indonesia, kami mendesak agar revisi UU nomor 6 tahun 2014 ini masuk Prolegnas dan dibahas secara serius oleh yang terhormat anggota DPR RI bersama eksekutif,” ujarnya saat dihubungi Radarcirebon.id, melalui sambungan telepon.

Baca Juga:Cara Mendapatkan Uang dari APK sambil Rebahan, Buktikan Sendiri!Perkiraan Cuaca Cirebon dan Sekitarnya Rabu 18 Januari 2023, Pagi akan Cerah Berawan

Diterangkan Yeni, revisi tersebut diharapkan menyentuh poin terkait masa jabatan kuwu yang sebelumnya hanya 6 tahun.

Para kuwu sendiri berharap masa jabatan kepala desa/kuwu bisa ditambah menjadi 9 tahun. “Sekarang kan kita ini enam tahun, teman-teman berharap masa jabatannya ditambah menjadi 9 tahun,” imbuhnya. (*)

0 Komentar