Dua Opsi Kerohiman Penataan Panjunan

Dua Opsi Kerohiman Penataan Panjunan
Bantaran Sungai Sukalila di Kelurahan Panjunan yang menjadi objek penataan kota tanpa kumuh. Foto: Okri Riyana/Radar Cirebon
0 Komentar

CIREBON – Dana kerohiman untuk warga terdampak penataan pesisir Kelurahan Panjunan masih belum diputuskan. Selain opsi menggunakan bantuan sosial (bansos), terkait dengan nilai uang yang dibayarkan juga ada pilihan lain.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Peneltiian dan Pengembangan Daerah (BP4D), Iing Daiman MSi mengakui, belum ada skema yang dipilih. “Sampai saat ini masih belum final,” ujar Iing, kepada Radar Cirebon, Kamis (10/9).
Secara aturan, kata dia, lebih memungkinkan hibah bansos. Namun, mengacu pada peraturan walikota (perwali) nilai maksimalnya adalah Rp15 juta. Di sisi lain, Pemerintah Kota Cirebon telah melakukan appraisal. Sehingga bisa saja dilakukan perubahan nilai bansos menyesuaikan nilai hasil perhitungan oleh tim.
“Jadi ada beberapa kemungkinan menyesuaikan perwali atau perwali yang menyesuaikan hasil perhitungan tim appraisal,” ujarnya.
Kendati terkendala dengan regulasi, Iing berharap penataan dapat berjalan sesuai rencana. Sebab proyek ini, bisa menjadi pilot project untuk pengentasan kawasan kumuh perkotaan.
Seperti diketahui, program dari Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (Kemen-PUPR) akan berjalan setelah urusan dengan warga terdampak selesai. Adapun dana kompensasi menjadi kewenangan dari pemerintah daerah.
Terkait dengan pembayaran kerohiman, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Cirebon masih mempelajari mekanisme pengalihan mata anggaran. Yang semula dana kerohiman menjadi bantuan sosial.
Untuk memplot anggaran dalam bentuk ini, juga perlu persyaratan yang tidak sederhana. Panganggaran pos bansos dari sisi administrasi mesti memenuhi persyaratan dan tercantum di KUA-PPAS. Kemudian beri lampiran sasaran calon penerima dan calon lokasi (CPCL). Dilanjutkan dengan pembuatan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD), dan lain sebagainya.
Di sisi lain, mata anggaran yang di-plot di APBD 2020 terlanjur menggunakan nomenklatur dana kompensasi. Sehingga untuk pengalihan menjadi mata anggaran bansos, perlu dilakukan perubahan APBD yang diawali dengan kebijakan umum perubahan anggaran dan Plafon prioritas anggaran selentara, sebagai dasar penyusunan APBD-P 2020.
Kemudian di Peraturan Pemerintah (PP) 11/2019 bansos memiliki ketentuan tersendiri. Pemkot tentunya tidak menginginkan ketika anggaran sebesar Rp1,4 miliar tersebut tidak bisa diserap. Mengingat dana kompensasi kepada warga terdampak adalah entry point menuju pelaksanaan lelang proyek penataan tersebut.

0 Komentar