SIMAK cara perpanjang SIM jalur online. Tak harus ke satpas atau satuan pelayanan SIM. Cukup nyalakan smartphone, utak-atik dari rumah, lalu tunggu, SIM akan dikirim ke rumah Anda.
Perpanjang SIM jalur online ini dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
Nah, pada artikel ini ada penjelasan mengenai cara atau langkah-langkah yang harus dilakukan untuk perpanjang SIM jalur online.
Sebelum itu, Anda yang ingin perpanjang SIM jalur online, juga perlu menyimak dokumen apa saja yang harus disiapkan.
BACA JUGA:Â Jangan Bingung, Ini Perbedaan SIM C, SIM C1, dan SIM C2
Pertama, dokumen yang harus disiapkan saat perpanjang SIM jalur online sudah pasti adalah SIM lama Anda.
Kedua, siapkan e-KTP, ketiga hasil pemeriksaan jasmani (pemeriksaan jasmani yang dilakukan oleh dokter yang dicatat secara daring).
Kemudian hasil tes psikologi (pemeriksaan psikologi yang dilakukan melalui aplikasi epPsi), pas foto (bukan foto selfie) dengan background berwarna biru. Serta foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta yang tebal.
Perlu juga dijelaskan soal biaya perpanjang SIM jalur online ini. Sebenarnya sama secara nasional, yakni untuk perpanjang SIM A Rp80.000 dan SIM C Rp75.000.
BACA JUGA:Â SIM C1 Dimulai Tahun Ini, Pertama Kali dari Cirebon
Tapi ingat, biaya itu ternyata belum termasuk biaya administrasi, biaya pengemasan, dan biaya pengiriman  dari Satpas ke rumah Anda.
Dan, berikut adalah 17 cara atau 17 langkah perpanjang SIM jalur online yang dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
1. Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Playstore
2. Lakukan registrasi aplikasi dengan mengisi no handphone, lalu Anda akan menerima kode OTP melalui SMS
3. Masukkan kode OTP
4. Buat PIN dan konfirmasi PIN
BACA JUGA:Â Polri Mulai Terapkan BPKB Elektronik, Seperti Apa Sih? Simak Penjelasannya
5. Lengkapi profile di menu profile dengan mengisi nomor NIK, Nama, dan email. Lalu Anda akan menerima email untuk mengaktifkan akun Anda
6. Lakukan verifikasi E-KTP dengan melakukan foto Liveness
7. Sebelum melakukan permohonan perpanjangan SIM, mohon untuk menyiapkan dokumen pendukung seperti; E-KTP, foto SIM lama, Tanda tangan di atas kertas putih, dan pas foto dengan latar berwarna biru.
Komentar