Eksekusi PN Cirebon Bermasalah, Langsung Cabut Plang Bukan Milik Pengadilan

DICOPOT: Plang pada lahan dan bangunan di kawasan sekitar Perumahan Saphire, Jalan Pemuda Kota Cirebon dicopot, Jumat (13/1/2023). --FOTO: ANDI AZIS MUHTAROM/RADAR CIREBON
DICOPOT: Plang pada lahan dan bangunan di kawasan sekitar Perumahan Saphire, Jalan Pemuda Kota Cirebon dicopot, Jumat (13/1/2023). --FOTO: ANDI AZIS MUHTAROM/RADAR CIREBON
0 Komentar

CIREBON, RADARCIREBON.ID – Eksekusi PN Cirebon atau Pengadilan Negeri Cirebon dilakukan pada lahan dan bangunan di kawasan sekitar Perumahan Saphire, Jalan Pemuda, Jumat (13/1/2023). Ada yang menarik dalam eksekusi ini.

Eksekusi lahan oleh PN Cirebon, terjadi masalah. Yakni, pemasangan plang eksekusi yang dipasang oleh sejumlah pekerja lepas. Ternyata dilakukan tanpa sepengetahuan pihak PN Cirebon.

Dalam eksekusi lahan PN Cirebon, plang tersebut sempat dipasang, sesaat setelah petugas panitera PN Cirebon membacakan putusan PN Cirebon yang menjadi dasar dilakukannya eksekusi ini.

Baca Juga:Model Cantik Amalia Tambunan Dipepet, Lalu Jadi Korban Pelecehan SeksualStok Darah di PMI Mulai Menipis, Cek Jumlahnya di Sini

Namun, para pihak baru mengetahui jika plang yang sudah terlanjur dipasang tersebut, bukan disediakan oleh pihak PN Cirebon yang eksekusi. Padahal, di bagian atas papan plang besi tersebut tercantum lambang pengadilan.

Petugas Panitera PN Cirebon Komarudin mengaku, plang yang sudah dipasang oleh sejumlah pekerja lepas itu, bukan berasal dari pihak PN Cirebon.

“Kita keberatan atas logo, tidak ada perintah atasan kita di PN. Perintahnya (dari atasannya), hanya sita eksekusi saja. Yang masang plang nggak tahu, nggak ngerti. Barangkali dari pihak pemohon,” ujarnya.

Sebagai informasi, PN Cirebon melakukan sita eksekusi tersebut berdasarkan putusan PN Cirebon Nomor 29/Pdt.G/2015/PN.Cn junto 507/Pdt.2015/PT.Bdg junto 3096K/Pdt/2016 atas sengketa terhadap lima bidang tanah di kawasan tersebut.

Adapun dasarnya, adalah putusan perdata yang dilakukan oleh PD Pembangunan sebagai penggugat, terhadap para pemilik di lima bidang tanah tersebut sebagai pihak tergugat.

Salah satu pihak tergugat Firman Ismana menjelaskan, perihal pemasangan plang ini, sempat ditanyakan ke pihak PN, itu tugasnya siapa dan perintahnya siapa.

Kemudian, dijelaskan oleh utusan PN Cirebon, tidak ada perintah pemasangan plang ini.

Baca Juga:Ada Desa Jin, Ini Kampung Terkaya di Kabupaten MajalengkaUGJ Cirebon Punya Guru Besar, Ini Dia Profilnya

“Sepertinya ada pihak yang tidak ada perintah di berita acara dari PN, hanya tiba-tiba inisiatif pribadi atau pihak tertentu tanpa ada perintah dari institusi resminya,” ucapnya.

Sementara itu, pihak PD Pembangunan selaku penggugat perkara perdata ini, belum memberikan keterangan. Direktur utama PD Pembangunan Pandji Amiarsa belum merespons saat diminta kesempatan buat diwawancarai. (azs)

0 Komentar