Eksekusi Tanah Lima Bidang Segera Dilakukan, Siap-siap bakal Bersitegang

Direktur Utama PD Pembangunan Kota Cirebon Pandji Amiarsa menjelaskan, pada saat pelaksanaan sita eksekusi tanah tersebut pada Jumat 13 Januari 2023 yang lalu, prosesnya tetap bisa dikatakan berjalan, meskipun upaya pemasangan plang penanda urung digelar. --FOTO: ANDI AZIS/RADAR CIREBON
Direktur Utama PD Pembangunan Kota Cirebon Pandji Amiarsa menjelaskan, pada saat pelaksanaan sita eksekusi tanah tersebut pada Jumat 13 Januari 2023 yang lalu, prosesnya tetap bisa dikatakan berjalan, meskipun upaya pemasangan plang penanda urung digelar. --FOTO: ANDI AZIS/RADAR CIREBON
0 Komentar

CIREBON, RadarCirebon.id – Eksekusi tanah di Kota Cirebon masih berlanjut. Untuk lima bidang tanah di perumahan Saphire Jalan Pemuda, PD Pembangunan Kota Cirebon segera melayangkan permohonan eksekusi.

Eksekusi tanah dilakukan setelah  pelaksanaan sita yang dimenangkan PD Pembangunan. PD Pembangunan Kota Cirebon segera melayangkan permohonan eksekusi.

Direktur Utama PD Pembangunan Kota Cirebon Pandji Amiarsa menjelaskan, pada saat pelaksanaan sita eksekusi tanah tersebut pada Jumat 13 Januari 2023 yang lalu, prosesnya tetap bisa dikatakan berjalan, meskipun upaya pemasangan plang penanda urung digelar.

Baca Juga:Kader PPP Kota Cirebon Hengkang, Ketua DPC Bilang BeginiPemkot Cirebon Jawab Honorer Dinas Damkar: Spesifikasi Formasi P3K Tunggu Keputusan BKN

“Setelah kemarin sita eksekusi, dari kita melalui JPN (Jaksa pengacara negara) Kejari Kota Cirebon, akan berkordinasi agar dijadwalkan pelaksanaan eksekusi pengosongan,” ujarnya.

Kalau sudah dilaksanakan eksekusi pengosongan, sambung dia, nanti di lokasi tersenut seluruh bentuk bangunan yang berdiri di atas tamah objek eksekusi tersebut diratakan.

“Kemudian seluruh isi yang ada pada tempat yang jadi objek eksekusi yang sesuai bunyi putusan pengadilan berberkuatan hukum tetap itu, harus dikeluarkan,” sebutnya.

Pandji menyebutkan, terkait waktu rencana eksekusi pengosongan tersebut, sebetulnya tidak diatur mesti berapa lama jeda waktunya dari sita eksekusi. Tergantung pada permohonan pihaknya sebagai yang dimenangkan oleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Adapun soal penanda, terjadi kesalahpahaman dari PD Pembangunan sudah diserahkan pengurusan perkara ini ke JPN. Penanda memang diharapkan dapat terpasang.

“Terlepas jadi terpasang atau tidak, proses berikutnya bisa dilaksanakan,” tuturnya.

Sehingga, kemungkinan tidak lama lagi akan rakor dengan pengadikan TNI/Polri dan satpol PP untuk bisa melaksanakan eksekusi pengosongan.

Dia menambahkan, PD Pembangjnam dengan Kejari Kota Cirebon, telah bersepakat untuk menjalankan program tertib aset.

Baca Juga:Loyal pada Walikota Cirebon, Ketua PPP Ikut Pindah Gabung PDIPHonorer Damkar Kota Cirebon Minta Diikutsertakan Jadi P3K

Jadi, aset-aset PD Pembangjnam yang tertuang dalam daftar inverterisir aset, yang secara fisik di lapangan ada beberapa dikuasai tanpa hak oleh pihak lain, baik itu yang sifatnya mengarah pada urusan perdata, maupun pidana.

“Sengketa dengan pihak lainya macam-Madam. Ada ada yang diklaim pihak lain, ada berurusan dengan mafia tanah yang saat ini penanda ya sudah di Polda, seperti tamah jalan Cipto,” sebutnya.

0 Komentar