RADARCIREBON.ID BANDUNG – Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jawa Barat, Dedi Supandi, memilih mendaftarkan anaknya ke SMA swasta pada saat pembukaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023. Dedi, yang saat ini menjabat sebagai Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Jawa Barat, memiliki alasan khusus untuk ini.
“Alhamdulillah, di SMA swasta, tidak ada zona yang diubah-ubah. Sebagai orang tua, yang penting bagi kita adalah membantu membentuk anak-anak kita. Tak peduli di mana mereka sekolah, sebagai orang tua kita tidak boleh berhenti mendoakan mereka agar mencapai kesuksesan dalam mengejar cita-cita mereka,” kata Dedi Supandi di Bandung pada Minggu (16/7), sebagaimana dilansir Antara.
Dedi menganggap sangat penting bagi orang tua untuk mendukung keinginan anak-anak mereka terkait pilihan sekolah mereka. Pernyataannya ini muncul sebagai tanggapan atas maraknya tindakan curang dalam proses PPDB 2023. Menurutnya, fenomena saat ini mencakup banyak orang tua yang memaksa anak-anak mereka untuk masuk ke sekolah tertentu. Beberapa bahkan menggunakan cara-cara curang dengan memanipulasi jalur zonasi.
Baca Juga:HARUS Disipilin Satlinmas Siap Jaga Kondusivitas Pilkades 2023Ajak Bibinya ke Tempat Objek Wisata, Keponakan Mencuri Motor Pakai Kunci Duplikat
“Namun, sebenarnya semua hal itu diatur dalam Permendikbud. Sayangnya, semakin ketat aturan itu diatur, maka semakin banyak pula cara untuk melanggarnya,” ungkapnya.
Ketika ditanya tentang berita negatif terkait PPDB Jabar 2023 yang semakin marak, Dedi menyatakan bahwa pihaknya telah terus melakukan perbaikan sistem sejak tahun lalu, termasuk penambahan jumlah zona dan perencanaan laman PPDB dan fitur pada aplikasi Sapawarga. “Saat ini, PPDB Jabar 2023 sudah mulai menggunakan sistem digitalisasi,” katanya.
Berdasarkan rekomendasi bersama Ombudsman Jawa Barat, Dedi mengusulkan sejumlah evaluasi dan perubahan terkait Permendikbud. Hal ini dilakukan setelah pelaksanaan PPDB tahun lalu, guna menciptakan perubahan yang berkaitan dengan PPDB. Dengan demikian, regulasi akan bersifat lebih umum, sementara hal-hal teknis dapat diserahkan kepada daerah untuk disesuaikan dengan kondisi geografis dan demografis setempat. Sistem di setiap daerah tidak bisa seragam, mengingat perbedaan geografi dan demografi yang harus disesuaikan dengan kondisi lokal.