Fatwa MUI Haramkan Bipih Haji Dipakai Membiayai Jemaah Lain, Berikut Penjelasan BPKH

Empat jamaah haji asal Kabupaten Cirebon meninggal dunia di tanah suci akibat cuaca ekstrem di Arab Saudi. 
Empat jamaah haji asal Kabupaten Cirebon meninggal dunia di tanah suci akibat cuaca ekstrem di Arab Saudi. 
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Penyelenggaraan haji tahun 2024 memang sudah selesai dilaksanakan oleh umat muslim di Indonesia bahkan di seluruh dunia.

Namun ada hal menarik yang perlu diketahui terkait fatwa MUI terkait penyelenggaraan haji di Indonesia khususnya dana haji.

Dalam artikel ini akan dijelaskan bagaimana mekanisme fatwa MUI terkait penggunaan dana haji tersebut dan bagaimana tanggapan dari BPKH.

Baca Juga:Pesta Rakyat Persib Digelar Minggu 4 Agustus 2024, Berikut Link Daftarnya, Cuma 35 Ribu Sudah Jadi MemberSIBUpacara HUT RI Ke-79 di IKN Nusantara hanya Diikuti 1.000 Peserta, Bagaimana dengan di Jakarta?

Diketahui, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia VIII Nomor 09/Ijtima’Ulama/VIII/2024 menyampaikan keputusannya mengharamkan penggunaan hasil investasi setoran awal biaya haji (Bipih) untuk membiayai penyelenggaraan haji jemaah Lain.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Badan Pelaksana BPKH Bidang Keuangan Amri Yusuf mengatakan bahwa pihaknya selama ini telah melaksanakan pengelolaan keuangan haji berdasarkan akad wakalah.

Artinya, jemaah yang memercayakan pengelolaan keuangan hajinya kepada BPKH.

“BPKH akan tetap patuh terhadap peraturan perundangan yang menyatakan dana haji dikelola dengan prinsip syariah sesuai Pasal 2 UU No. 34 Tahun 2014,” ucap Amri dalam acara BPKH Connect, Rabu (1/8) kemarin.

Implementasi Fatwa MUI tersebut akan dibahas bersama pemerintah dan DPR, untuk merumuskan skema Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang selaras dengan Fatwa MUI.

BPKH disebut tetap mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas serta tidak memberatkan jemaah yang akan berangkat pada tahun 2025 dan selanjutnya.

“Kami mengajak semua pihak untuk mempelajari fatwa MUI tersebut dengan teliti agar memperoleh pemahaman yang menyeluruh untuk mencegah terjadinya multitafsir,” kata dia.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 Pasal 37 Ayat 5, bahwa pembagian proporsi penggunaan nilai manfaat atau hasil investasi setoran awal harus mendapatkan persetujuan DPR.

Baca Juga:Penggunaan Kendaraan Listrik Meningkat, PLN Genjot SKPLU di Seluruh Wilayah IndonesiaPP Persis Ikut Mengelola Tambang, Berikut Alasan Ketua Umum KH Jeje

“BPKH tengah merancang skema untuk mengurangi proporsi subsidi nilai manfaat dalam BPIH secara gradual, dan memberikan prosentase nilai manfaat yang lebih besar kepada jemaah tunggu agar tercapai skema self financing,” tuturnya.

Demikian informasi terkait keluarnya fatwa MUI terkait penggunaan dana haji yang dinyatakan dilarang digunakan untuk membiayai penyelenggaran ibadah haji jemaah lain dan penjelasan dari BPKH. (*)

0 Komentar