Firli Bahuri Lakukan Perlawanan, Begini Respons Polda Metro Jaya

kapolda metro
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto. Foto: PMJ News.
0 Komentar

RADARCIREBON.ID- Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri memberikan perlawanan setelah ditetapkan menjadi tersangka dugaan suap dan pemerasan oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Bentuk perlawanan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri itu adalah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka.

Atas langkah yang dilakukan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto memberikan tanggapannya.

Baca Juga:FCTM Tak Pernah Kendur Perjuangkan Kabupaten Cirebon Timur5 Cara Cek BPJS Kesehatan Masih Aktif atau Tidak, Ternyata Mudah, Simak di Sini

Kepada media di Jakarta, Karyoto mengatakan bahwa langkah gugatan praperadilan atas penetapan tersangka merupakan hak yang bersangkutan.

“Ya itu kan hak yang ditetapkan tersangka dan sah-sah saja,” jelas Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto dalam keterangan resminya yang dikutip pada Minggu, 26 November 2023.

Karyoto yang merupakan mantanDeputi Penindakan dan Eksekusi KPK itu menegaskan penyidik Polda Metro Jaya siap untuk menghadapi gugatan yang diajukan oleh Firli Bahuri.

Dia mengatakanb gugatan itu akan dihadapi melalui Bidang Hukum (Bidkum) Polda Metro Jaya. “Secara organisasi kita lengkap semuanya,” ucapnya.

Seperti diketahui, Firli Bahuri menggugat penetapan tersangka terhadap dirinya dalam kasus dugaan pemerasan dan suap terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Gugatan Firli Bahuri telah didaftarkan pada hari Jumat (24/11/2023) sudah teregister dengan nomor:129/Pid.Pra/2023/JKT.SEL, di mana Firli Bahuri selaku pemohon dan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto sebagai termohon.

“Pada hari Jumat 24 November 2023 kepaniteraan pidana PN Jaksel telah menerima permohonan praperadilan yang atas nama pemohon Firli Bahuri,” kata Pj PN Jaksel, Djuyamto, dalam keterangan yang diterima Sabtu (25/11/2023).

Baca Juga:Ini Komponen Biaya Haji 2024, Ongkos Pesawat Rp33,427 Juta, Simak Lengkap RinciannyaPanja Sepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 2024 Sebesar Rp93,4 Juta, Kenapa Turun? Ini Penjelasannya

Djuyamto mengungkapkan, PN Jaksel sudah menunjuk hakim tunggal Imelda Herawati untuk memeriksa dan mengadili gugatan praperadilan tersebut.

“Selanjutnya Hakim Tunggal tersebut telah menetapkan hari sidang pertama pada Senin tanggal 11 Desember 2023,” tandasnya.

Tepis Anggapan Penetapan Tersangka Dipaksakan

Sementara itu, Polda Metro Jaya juga angkat bicara soal adanya penyataan yang menyebut penetapan tersangka terhadap Firli Bahuri dipaksakan.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa pihaknya dalam mengusut kasus dugaan pemerasan dan suap itu bebas tanpa adanya tekanan.

0 Komentar