FKKC Minta Revisi Perda Pilwu

0 Komentar

CIREBON –  Forum Komunikasi Kuwu Kabupaten Cirebon (FKKC) berinisiatif mengajukan revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemilihan Kuwu (Pilwu). Itu karena banyaknya gugatan pasca pemilihan kuwu di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). FKKC meminta, perda tersebut lebih menggunakan bahasa yang mampu dipahami semua kalangan.
Ketua FKKC, Rochmat Hidayat sangat prihatin dengan banyaknya gugatan terhadap kuwu. “Dari tahun ke tahun, setelah pilwu, banyak gugatan,” ujarnya.
Seharusnya, kata dia, pasca pilwu, harus semakin solid. Bukan malah saling menuntut. “Kami ingin, ketika pilwu selesai, ya selesai! Kompetisi pilwu beres, dan harus saling merangkul. Melakukan konsolidasi. Jangan lama-lama berkonflik, agar kuwu baru bisa langsung bekerja,” tuturnya.
Banyaknya gugatan terhadap para kuwu, Rochmat menilai, Perda Pilwu sebagai payung hukum, harus dibuat dalam bahasa mudah dipahami semua pihak. “Yang saya lihat, ada perbedaan penafsiran terhadap Perda Pilwu yang ada. Sehingga, antara kuwu dan perangkat desa ini, mempunyai penafsiran perda yang berbeda,” ungkap pria yang menjabat sebagai Kuwu Klangenan ini.
Pihaknya berharap, Pemkab Cirebon segera melakukan revisi terhadap perda. “Pertama, kami ingin agar bahasa perda mudah dipahami. Kedua, ketika ada isi perda yang tidak tepat dan menimbulkan masalah, terutama pasca pilwu, itu juga harus direvisi,” tuturnya.
Rochmat mengungkapkan, banyaknya gugatan terhadap kuwu, tentu akan memengaruhi kinerja dari pemerintah desa. “Kalau ngurus gugatan terus, kasihan, pembangunan di desa juga terhambat. Dan masyarakat juga yang menjadi korbannya,” ujarnya. (den)

0 Komentar