Gaji Pensiun 2023 Naik? Cek Faktanya Disini

Gaji-Pensiun-PNS
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Menjadi PNS merupakan pekerjaan yang banyak diminati. Selain memiliki gaji tetap, disaat sudah purnabakti pun masih memperoleh gaji pensiun.

Anda yang telah berada di posisi sebagai pensiunan baik itu di lembaga tertentu yang memiliki ikatan PNS tentunya bertanya-tanya dengan jumlah nominal dari gaji pensiun di tahun 2023.

Dilansir dari berbagai sumber, pemerintah tentunya sedang berupaya untuk memaksimalkan naiknya gaji pensiun untuk PNS.

Baca Juga:Tendik Cek Disini, Pengumuman PPPK Guru 2023 Dibuka Hari ini, Berikut LangkahnyaPerkiraan Cuaca Wilayah Cirebon, Kamis 2 Februari 2023, Potensi Hujan Ringan di Siang Hari

Sebelumnya Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani telah mengungkapkan bahwasannya penggunaan APBN tahun depan akan lebih memperioritaskan terhadap peningkatan SDM dan proyek-proyek Nasional.

Golongan II Pensiunan Janda/Duda Meninggal sebesar Rp1.560.800 hingga Rp2.746.500.

Golongan III Pensiunan Janda/Duda Meninggal sebesar Rp1.786.100 hingga Rp3.453.300.

Golongan IV Pensiunan Janda/Duda Meninggal sebesar Rp2.111.400 hingga Rp4.243.600.

Golongan II Pensiunan Janda/Duda sebesar Rp1.170.600 hingga Rp1.375.200.

Golongan III Pensiunan Janda/Duda sebesar Rp1.170.600 hingga Rp1.727.000.

Golongan IV Pensiunan Janda/Duda sebesar Rp1.170.600 hingga Rp2.124.500.

Golongan II Gaji Orang Tua dari Pensiunan PNS Meninggal sebesar Rp312.160 hingga Rp549.300.

Golongan III Gaji Orang Tua dari Pensiunan PNS Meninggal sebesar Rp357.220 hingga Rp690.660.

Golongan IV Gaji Orang Tua dari Pensiunan PNS Meninggal sebesar Rp422.280 hingga Rp848.720.

0 Komentar