Ganjal Puluhan ATM, Punya Mobil

Ganjal Puluhan ATM, Punya Mobil
EKSPOS: Kapolres Ciko AKBP Fahri Siregar didampingi Wakapolres Ciko Kompol Ahmat Troy Aprio dan Kasat Reskrim AKP I Putu Asti Hasti Hermawan saat gelar perkara modus ganjal mesin ATM. FOTO: OKRI RIYANA RADAR CIREBON
0 Komentar

“Kartu ATM yang persis ini, sudah disediakan oleh tersangka. Kalau calon korbannya masuk gerai ATM Mandiri, pelaku menyediakan kartu ATM Mandiri,” ujar kapolres sambil menunjukkan puluhan kartu ATM milik pelaku.
Lalu, kartu ATM yang sudah ditukar tersebut didorong paksa hingga masuk ke lubang mesin ATM. Selanjutnya tersangka Mer mengatakan kepada korban agar menekan pin ATM-nya. Mer kemudian pergi, keluar dari gerai ATM. Sedangkan IM, masih berada di belakang korban sebelah kiri sambil mengintip pin ATM korban.
Setelah mendapatkan pin ATM korban, IM kemudian mencatat di ponselnya dan keluar dari gerai ATM. Pelaku langsung pergi ke mesin ATM terdekat untuk mengecek saldo milik korban sekaligus tarik tunai, dan transfer ke rekening bank lain yang sudah disiapkan.
“Sementara ini, korban yang melaporkan ke kami baru dua. Berinisial HB dan IR. Ada yang mengalami kerugian sekitar Rp14 juta dan ada yang Rp3 juta,” terangnya.
Dari laporan korban, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Kasat Reskrim AKP I Putu Asti Hasti Hermawan menjelaskan, dari bahan keterangan saksi dan barang bukti CCTV di gerai ATM, kemudian mengarah ke identitas tersangka yang berinisial Mer dan Jon.
“Baru dua orang korban yang melaporkan kasus ini kepada kami. Setelah kami pelajari hasil rekaman CCTV, kami langsung memburu para tersangka dan akhirnya berhasil kami tangkap tersangka berinisial Jon di Bogor. Setelah kita kembangkan, tiga tersangka lainnya diamankan di Lampung tanpa perlawanan,” paparnya.
Yang menjadi sasaran target, kata Putu  pelaku mencari gerai atau mesin ATM yang sepi dari keramaian. Selain itu, kurangnya pengawasan, seperti di mal dan minimarket.
“Jadi kami mengimbau kepada masyarakat yang pernah menjadi korban untuk segera melapor ke Polres Ciko. Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mencari pelaku lainnya,” ujarnya.
Akibat dari perbuatannya, tersangka  dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan (curat) ancaman kurang penjara maksimal 7 tahun. “Dua tersangka Mer dan Per merupakan residivis kasus yang sama, di Sukabumi,” imbuhnya.

0 Komentar