KUNINGAN-Penantian panjang masyarakat Desa Kawungsari yang terdampak proyek Bendungan Kuningan kini berakhir sudah. Kemarin, ratusan warga pemilik lahan dan bangunan yang terdampak proyek strategis nasional tersebut mendapatkan pembayaran uang ganti rugi dari pemerintah dengan total anggaran mencapai Rp130 miliar.
Bertempat di halaman SD Negeri Kawungsari, penyerahan dana ganti rugi tersebut dilakukan secara simbolis oleh Bupati Kuningan H Acep Purnama SH MH didampingi Kepala BPN Kuningan Sismanto dan Kepala BBWS Cimanuk Cisanggarung Ismail Widadi. Turut menyaksikan Sekretaris Daerah Dr Dian Rachmat Yanuar, Kepala Dinas PUTR Ridwan Setiawan, Kepala Dinas PKPP Putu Bagiasna, Kepala Dinas Dukcapil Yudi Nugraha dan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Rusmiadi.
Dalam sambutannya, Bupati Kuningan Acep Purnama mengatakan, pembangunan Bendungan Kuningan merupakan salah satu proyek strategis nasional dan wujud nyata nawacita agenda pemerintah yang tertuang dalam lampiran Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Pembangunan Waduk Kuningan juga merupakan program pemerintah sebagai cita-cita masyarakat Kabupaten Kuningan yang berfungsi untuk pemenuhan kebutuhan air irigasi, air baku serta pengendali banjir.
“Ada enam desa yang terkenda dampak pembangunan Bendung Kuningan yaitu Desa Randusari, Sukarapih, Kawungsari di Kecamatan Cibeureum dan Desa Simpayjaya, Tanjungkerta, Cihanjaro di Kecamatan Karangkancana. Namun dari enam desa tersebut, terdapat satu desa yang mendapat dampak paling besar yaitu Desa Kawungsari, di mana hampir seluruh lahan desa termasuk permukiman warga akan digenangi,” ujar Acep.
Acep bersyukur, penantian panjang warga untuk mendapatkan penggantian yang sesuai harapan akhirnya terwujud saat ini. Sebanyak 386 bidang tanah seluas 10,6 hektare milik warga Desa Kawungsari akhirnya bisa dibayarkan dengan total anggaran mencapai Rp130 miliar.
“Memang masih ada beberapa bidang tanah yang belum bisa dibayarkan hari ini karena kendala kecil. Dari 386 bidang tanah yang harus dibebaskan, ternyata baru 297 bidang yang sudah disetujui untuk dilakukan pembayaran ganti rugi, sedangkan sisanya sedang dalam proses pelengkapan dokumen karena ada kekeliruan seperti kesalahan NIK, perbedaan nama orang tua dan lainnya. Namun beberapa kekeliruan tersebut beberapa sudah dilakukan perbaikan, hingga akhirnya ada 94 bidang yang dinyatakan sudah lengkap dan diusahakan bisa mendapatkan penggantian secepatnya,” papar Acep.