Gara-gara Covid-19, Sudah 3.325 Perempuan Menggugat Cerai

perceraian-kabupaten-cirebon
Hakim PA Sumber Kelas 1A Kabupaten Cirebon, Abdul Aziz membeberkan data lonjakan kasus perceraian di tengah pandemi Covid-19. Foto: Samsul Huda/Radar Cirebon
0 Komentar

CIREBON – Angka perceraian di Kabupaten Cirebon meningkat. Pandemi Covid-19 salah satu penyebabnya. Ada 5.140 kasus yang masuk ke Pengadilan Agama (PA) Sumber Kelas 1A Kabupaten Cirebon.
Hakim PA Sumber Kelas 1A Kabupaten Cirebon, Abdul Aziz mengatakan, selama pandemi Covid-19 mulai dari Januari hingga Agustus 2020, angka perceraian di Kabupaten Cirebon sebanyak 4.674.
Dari keseluruhan angka tersebut, 1.349 merupakan cerai talak dan 3.325 cerai gugat. Atau satu banding tiga, yang didominasi oleh perempuan yakni cerai gugat.
Sementara sisanya dari 5.140 kasus yang tercatat di PA Sumber, adalah kasus lain. Seperti dispensasi nikah. Sebab, tidak sedikit pula yang menikah masih di bawah umur. Banyak sebab, di antaranya hamil duluan.
“Angka tersebut meningkat dibandingkan dengan tahun lalu yang sebanyak 4.000 kasus perceraian,” kata Abdul Aziz saat ditemui di ruang media center PA Sumber.
Menurutnya, 90 persen perkara perceraian yang terjadi di Kabupaten Cirebon diakibatkan oleh permasalahan ekonomi dan diperparah krisis ekonomi akibat pandemi Covid-19. “Pandemi Covid-19 sangat berpengaruh, karena sebagian besar adalah buruh lepas yang kehilangan pekerjaan, terutama yang bekerja di luar kota,” terangnya.
Sementara 10 persennya, kata Abdul Aziz, penyebab perceraian yang terjadi di Kabupaten Cirebon, akibat adanya perselingkuhan dan salah satu pasangan tidak mampu memberikan nafkah batin.
Usia pasangan yang bercerai selama pandemi Covid-19 merupakan usia produktif, mulai dari 20 hingga 45 tahun, dan tiga persen di antaranya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri.
Ia mengungkapkan, selama pandemi Covid-19 pun PA Sumber Kabupaten Cirebon hanya menerima 45 perkara setiap harinya, dilakukan untuk meminimalisir penyebaran wabah dan penerapan protokol kesehatan.
“Kita pernah dilos atau dibiarkan tidak dibatasi. Hasilnya, satu hari itu bisa sampai 100 lebih orang yang ingin mendaftar cerai. Tapi, karena kondisi Covid-19, jadi kita batasi 40-45 orang yang boleh mendaftar. Jika lebih, besok baru bisa mendaftar,” tandasnya.
Ia menambahkan, biasanya perkara yang masuk ke pengadilan dalam satu tahun itu di angka 8 sampai 10 ribuan kasus. Namun, pihaknya tidak bisa membendung. “Sebab, PA itu sifatnya pasif, bukan aktif,” pungkasnya. (sam)

0 Komentar