GAWAT WAKTU MEPET Tak Bisa Diperpanjang, BKN Minta Pemda Serahkan Data Honorer Sebelum 31 Maret

pangkat pns
Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS Berubah dari 2 Periode Jadi 6, Simak Penjelasannya. Foto: Istimewa.
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Badan Kepegawaian Negara (BKN) baru-baru ini menerbitkan surat terbaru terkait pendataan pegawai non-ASN atau honorer.

Dalam surat Nomor 2853/S-SI.01.01/SD/E.III/2023 tertanggal 10 Maret 2023, BKN meminta 120 Kepala Biro Kepegawaian/SDM K/L/B dan 120 Kepala BKD/BKPSDM/BKPP Provinsi/Kabupaten/Kota untuk segera menyerahkan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) bagi tenaga honorer di daerah masing-masing.

Menurut Pelaksana tugas (Plt.) Kepala BKN Bima Haria Wibisana, kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari surat MenPAN-RB Nomor B/408/M.SM.01.00/2023 tanggal 27 Februari 2023 yang menuntut pendataan non-ASN.

Baca Juga:Warga Leuwimunding Majalengka Usulkan KH Abdul Chalim Pahlawan NasionalHEBAT!!! 41 Siswa SMK Karnas Sindangwangi Majalengka Diangkat Training Online PT Astra Honda Motor

“Jadi, Pak MenPAN-RB Azwar Anas menyampaikan surat kepada saya terkait pendataan non-ASN,” kata Bima Haria Wibisana seperti dikutip dari JPNN.com, Sabtu (18/3).

BKN menekankan bahwa masih terdapat 120 instansi pusat dan daerah yang belum menyelesaikan tahapan unggah/upload SPTJM di aplikasi Pendataan Non-ASN.

Oleh karena itu, aplikasi Pendataan Non-ASN akan dibuka kembali mulai tanggal 15 sampai 31 Maret 2023 untuk kebutuhan instansi upload SPTJM. Namun, setelah batas waktu tersebut, tidak akan ada perpanjangan lagi.

Bima Haria menambahkan bahwa data yang sudah masuk pada aplikasi Pendataan Non-ASN tidak dapat dijadikan sebagai data dasar tenaga honorer jika instansi tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut sampai batas waktu yang ditentukan.

Hal ini membuat banyak honorer yang terkejut karena ternyata tidak semua instansi telah melampirkan SPTJM.

Ketua Forum Honorer K2 Tenaga Administrasi Indonesia, Andi Melyani Kahar atau Sean, mengungkapkan rasa kasihan bagi teman-teman honorer yang belum disahkan datanya.

Sean mengimbau honorer K2 yang bekerja di 120 instansi tersebut untuk melakukan pendekatan dengan pemda masing-masing demi keamanan data masing-masing tenaga non-ASN.

Baca Juga:Bupati Majalengka Janji akan Kaji Lagi Soal Ketimpangan TPP ASN di Faskes dan Dinas  GAWAT!!! DPRD Minta BUMD Majalengka Diaudit, Ada Dugaan Bermasalah  

“Jangan sampai honorer K2 yang sudah masuk database BKN, tiba-tiba tidak masuk database BKN versi terbaru,” ucap Sean.

Para honorer dan instansi pusat dan daerah diharapkan segera menyelesaikan pendataan non-ASN agar tidak terjadi kendala pada kegiatan administratif dan operasional pemerintah daerah.

0 Komentar