Gugatan 9 Perangkat Desa Dikabulkan

Gugatan 9 Perangkat Desa Dikabulkan
0 Komentar

GEBANG – GugatanĀ  Perangkat Desa Gebang Kulon dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Kamis (27/8). Namun, majelis hakim menolak permohonan penundaaan pelaksanaan surat keputusan objek sengketa yang dimohonkan oleh para penggugat, yakni perangkat desa.
Kuasa Hukum Perangkat Desa Gebang Kulon, Mohammad Alwan Husein SH MH mengatakan, sejak awal pihaknya melihat, kasus ini cacat prosedur dan substansi. ā€œOleh karena itu, kami menyampaikan gugatan ini untuk diperiksa dan diputuskan majelis hakim PTUN Bandung. Terbukti, dari putusan tersebut, eksepsi tergugat (kuwu Gebang Kulon, red) tidak diterima untuk seluruhnya,ā€ ungkapnya.
Alwan mengungkapkan, ada lima poin amar putusan dalam sidang bernomor perkara 34/G/2020/PTUN.BDG tersebut. Pertama, mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya.
ā€œKedua, menyatakan batal Surat Keputusan Kuwu Gebang Kulon Nomor 141.1/Kep.006.Sekret/2020 tanggal 3 Febuari 2020 tentang Alih Tugas Jabatan Perangkat Desa Gebang Kulon, Kecamatan Gebang, beserta lampirannya sepanjang atas nama para penggugat,ā€ tuturnya.
Ketiga, mewajibkan kepada tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Kuwu Gebang Kulon Nomor 141.1/Kep.006.Sekret/2020 tanggal 3 Februari 2020 tentang Alih Tugas Jabatan Perangkat Desa Gebang Kulon, Kecamatan Gebang, beserta lampirannya sepanjang atas nama para penggugat. ā€œKemudian, keempat, mewajibkan tergugat untuk menerbitkan keputusan baru yang merehabilitasi harkat dan martabat para penggugat dalam jabatan semula, sebelum diterbitkannya surat keputusan objek sengketa. Dan kelima, menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp646.000,ā€ tuturnya.
Alwan meminta, kuwu Gebang Kulon untuk menjalankan amar putusan PTUN Bandung tersebut dengan baik. ā€œEksepsi tergugat tidak diterima untuk seluruhnya. Jadi, hak-hak dan martabat kesembilan perangkat Desa Gebang Kulon yang alih tugas dan jabatan, harus dikembalikan. Menurut kami, Pak Kuwu Gebang Kulon belum perlu mengisi jabatan yang ditinggalkan oleh perangkat desa,ā€ tegasnya.
Terpisah, penasihat Kuwu Gebang Kulon dari LPBH NU Kabupaten Cirebon, Arif Rahman SHI mengatakan, dalam permohonan penundaan yang dituliskan oleh tergugat, terdapat dua poin yang disampaikan. Pertama, tergugat memohonkan agar majlis mengabulkan permohonan penundaan Keputusan Kuwu Gebang Kulon Nomor: 141.1/KEP.006-SEKRET/2020 tentang Alih Tugas Jabatan Perangkat Desa. Kedua, memohon agar majelis mewajibkan tergugat untuk menunda tindak lanjut administrasi pelaksanaan Keputusan Kuwu Gebang Kulon Nomor: 141.1/KEP.006-SEKRET/2020 tentang Alih Tugas Jabatan Perangkat Desa. Keputusan PTUN memang benar pada pokok perkara yang dimohonkan oleh para penggugat. Akan tetapi, kata Arif, dalam hal permohonan penundaan yang disampaikan oleh para penggugat, dijawab oleh majelis dengan menolak permohonan penundaan pelaksanaan surat keputusan objek sengketa yang dimohonkan oleh para penggugat.

0 Komentar