Gugatan 9 Perangkat Desa Dikabulkan

Gugatan 9 Perangkat Desa Dikabulkan
0 Komentar

ā€œPada putusan ini, yang menjadi kunci adalah adanya putusan penolakan terhadap permohonan penundaan yang dimohonkan oleh para penggugat. Di mana, para penggugat menghendaki agar selama proses pemeriksaan sampai adanya putusan hukum yang memeroleh kekuatan hukum majelis pemeriksa, mewajibkan tergugat untuk menunda tindak lanjut administrasi pelaksanaan keputusan kuwu Gebang Kulon dimaksud. Sementara pada tanggal 8 Juli 2020, kuwu Desa Gebang Kulon telah menerbitkan Keputusan Kuwu Gebang Kulon Tentang Pemberhentian Perangkat Desa,ā€ ungkapnya.
Menurut Arif, kesimpulannya, putusan PTUN Nomor: 34/G/2020/PTUN.BDG tidak bisa membatalkan surat keputusan kuwu Gebang Kulon atas pemberhentian para penggugat walaupun SK alih tugasnya dicabut/dibatalkan. ā€œKarena, penundaan terhadap objek perkara a quo ditolak,ā€ jelasnya. (den)

Laman:

1 2
0 Komentar