Gunakan Lahan lewat MoU

pascasarjana-iain-ditutup-batu
Akses masuk Gedung Pascasarjana IAIN Syekh Nurjati ditimbuh material batu dan dipasangi spanduk dijual, Senin (2/11). Foto: Okri Riyana/Radar Cirebon
0 Komentar

CIREBON – Polemik lahan di akses masuk Pascasarjana IAIN Syekh Nurjati masih belum ada titik temu. Pembahasan yang dilakukan pihak kampus dengan Perusahaan Daerah Pembangunan (PDP) dan pihak terkait lainnya, masih akan dilanjutkan dalam rapat berikutnya.
Namun, terkait lahan yang saat ini dipasangi spanduk dijual, pihak IAIN Syekh Nurjati memang tidak pernah mengklaim kepemilikan. Humas IAIN Syekh Nurjati Cirebon, Moh Arifin menjelaskan, pihaknya tidak pernah melakukan penyerobotan tanah seluas 2.101 meter persegi tersebut.
Bahwa terkait sengketa lahan tersebut, merupakan ranah PDP dan Drs M Muharram MPd sebagai pihak yang juga mengklaim kepemilikan.
“IAIN tidak pernah merasa memiliki atau melakukan penyerobotan terhadap tanah tersebut. Hanya saja kebetulan IAIN menggunakan lahan tersebut sebagai akses jalan masuk,” kata Arifin, kepada Radar Cirebon, Rabu (4/11).
Ia menjelaskan, selama ini IAIN hanya menggunakan lahan tersebut berdasarkan memorandum of understanding (MoU) antara PDP dengan IAIN Syekh Nurjati. Nota kesepahaman itu, dibuat pada masa pembangunan Rusunawa STAIN Cirebon .
Dalam MoU yang dibuat tanggal 27 Agustus 2008 disepakati penyerahan tanah seluas 480 Meter persegi kepada STAIN Cirebon untuk jalan masuk komplek Rusunawa. Kemudian dinyatakan bahwa STAIN Cirebon menanggung semua biaya pembuatan jalan, pemeliharaan dan segala biaya yang ditimbulkan akibat adanya perjanjian.
MoU ditandatangani oleh Dr H Eman Suryaman MM selaku Direktur Utama PD Pembangunan dengan DR H M Imron Abdullah MAg selaku ketua STAIN Cirebon saat itu, serta Subardi SPd selaku Walikota Cirebon.
Terkait dengan adanya rencana pemblokiran jalan masuk menuju kampus Pascasarjana, pihak menyerahkan kepada PDP dan Pemerintah Kota Cirebon yang memang berhak atas lahan tersebut.
“Yang pasti kami juga sedang berkoordinasi dengan pemerintah kota dan PD Pembangunan dan Kejaksaan Negeri Kota Cirebon,” tandasnya.
Sementara itu, dari beberapa dokumen tertulis yang didapatkan Radar Cirebon, klaim Drs M Muharam MPd didasari surat pelepasan hak atas tanah milik Kesultanan Kasepuhan Cirebon.
Surat atas nama PRA H Maulana Pakuningrat SH. Disebutkan bahwa; sebagai pemegang hak turun temurun Kesultanan Kasepuhan Cirebon, melepaskan sebidang tanah seluas kurang lebih 2 ribu meter persegi di Blok Yudasari RT 01, RW 10, Kelurahan Sunyaragi, Kecamatan Kesambi.

0 Komentar