CIREBON, RADARCIREBON.ID – Ratusan orang mendatangi gedung DPRD Kota Cirebon Selasa 7 MEI 2024 untuk mengadukan masalah kenaikan drastis tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2024, yang mereka rasakan sangat memberatkan.
Mereka menentang kenaikan tagihan PBB tahun ini yang jauh lebih tinggi dibandingkan dengan tahun sebelumnya, bahkan menyebutnya sebagai tindakan ugal-ugalan.
Beberapa tagihan bahkan naik hingga beberapa kali lipat.
Warga yang datang di gedung dewan tersebut meminta DPRD dan Pemerintah Kota Cirebon untuk meninjau kembali regulasi dan aturan yang ada.
Baca Juga:Antrean Rawat Jalan Membeludak, Direktur RSUD Majalengka Minta Maaf Kiprah Polisi Bantu Petani Secara Langsung dengan Cara Ini
Mereka juga membacakan petisi penolakan kenaikan PBB 2024 kepada pimpinan dan anggota DPRD, Pj Sekda, dan pejabat pemkot yang hadir.
Mereka juga mengumpulkan dukungan penolakan kenaikan PBB dengan menandatangani spanduk yang telah disiapkan.
Hampir semua wajib pajak tahun 2024 menerima kenaikan tagihan PBB.
Ini disebabkan oleh penerapan tarif PBB baru yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Cirebon Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, yang mengacu pada Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah.
Tarif PBB diterapkan dalam delapan kluster berdasarkan nilai jual objek pajak (NJOP) masing-masing.
Di beberapa wilayah, NJOP dinaikkan secara signifikan sesuai dengan harga pasar yang aktual. Namun, ketika NJOP ini dipadukan dengan tarif PBB baru tahun 2024, terjadi kenaikan yang dianggap warga sebagai tindakan ugal-ugalan.
Bahkan, ada yang mengalami kenaikan tagihan hingga lebih dari empat kali lipat dari tahun sebelumnya. Bahkan, ada yang naik hingga 1.000 persen lebih.
Perwakilan massa, Ir Sunoto, menyatakan bahwa kenaikan PBB tahun 2024 ini dianggap sebagai tindakan ugal-ugalan.
Baca Juga:Indocement Helat Lomba Cerdas Cermat Tingkat SD Guna Mendukung Pendidikan lewat Pemberdayaan MasyarakatHati-hati Modus Penipuan Rekrutmen Kerja di PT KAI, Cek Dulu Disini
Dia berharap DPRD segera menindaklanjuti masalah ini dengan melakukan peninjauan ulang sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Dia juga mengkritik pengenaan PBB berdasarkan NJOP, karena menurutnya, kebanyakan warga tidak menggunakan properti yang dikenakan PBB sebagai barang dagangan.
Misalnya, pemilik rumah di Jalan Siliwangi yang hanya digunakan sebagai tempat tinggal.
Ketua DPRD Kota Cirebon, Ruri Tri Lesmana, menyatakan bahwa aspirasi masyarakat akan ditindaklanjuti dengan segera.