Hallo Warga Kota Cirebon, Begini Cara Membuat KK dengan Mudah, Cuma Tujuh Tahapan

MUDAH: Masyarakat yang ingin membuat kartu keluarga atau KK, saat ini cukup mudah, hanya mengikuti tujuh langkah. --FOTO: Abdulah/Radar Cirebon
MUDAH: Masyarakat yang ingin membuat kartu keluarga atau KK, saat ini cukup mudah, hanya mengikuti tujuh langkah. --FOTO: Abdulah/Radar Cirebon
0 Komentar

CIREBON, RadarCirebon.id – Cara membuat KK atau kartu keluarga sangat mudah. Namun, masih banyak masyarakat yang belum  tahu cara membuat kartu keluarga (KK). Padahal, KK adalah dokumen kependudukan yang penting dimiliki warga negara.

Untuk bisa mendapatkan KK, sebenarnya ada tujuh cara untuk bisa mengurus KK di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cirebon. Tujuh cara membuat KK tersebut terlihat gampang.

Cara membuat KK ada tujuh langkah. Tapi, masih sedikit masyarakat yang belum tahu tentang alur membuat KK. Berikut ini cara membuat KK dengan mudah bagi masyarakat.

Baca Juga:Partai Gelora Apresiasi Tahun Baru Imlek Mampu Dongkrak Ekonomi MasyarakatMegawati Ulang Tahun ke-76, Partai Gelora: Semoga Sehat dan Penuh Keberkahan

Cara membuat KK, alurnya ada di artikel ini. Pelayanan pendaftaran KK, langkah pertama, masyarakat datang sendiri ke Disdukcapil, menunggu antrean sesuai jadwal yang diberikan saat pendaftaran.

Cara membuat KK untuk langkah kedua, kemudian petugas atau operator melayani masyarakat melakukan entry dan edit data sesuai permohonan. Kemudian, analisis, memeriksa kesesuaian perubahan pada draf dan berkas permohonan.

Cara membuat KK langkah ketiga, selanjutnya, petugas memeriksa kesesuaian perubahan draf dan berkas permohonan. Langkah keempat, kemudian mengajukan sertifikasi elektronik kartu keluarga. Langkah kelima, petugas  melakukan verifikasi elektronik kartu keluarga.

Cara membuat KK untuk langkah keenam, kepala dinas membubuhkan tanda tangan elektronik pada dokumen elektronik. Lalu, langkah ketujuh, kartu keluarga diterima masyarakat melalui e-mail dan dapat dicetak sendiri.

Kabid Pendaftaran Penduduk pada Disdukcapil Kota Cirebon, Siti Djulaeha menjelaskan, proses masyarakat mengurus kartu keluarga sebenarnya cukup simpel. Cara membuat KK mudah.

Ketika berkas dokumen  membuat KK lengkap, maka masyarakat bisa datang langsung ke Disdukcapil dengan mendaftarkan diri dan mendapatkan nomor antrean. Ketika sudah mendapatkan nomor antrean, maka petugas akan memanggil.

Petugas atau operator akan melakukan entry dan edit data sesuai permohonan. Setelah itu dilakukan  analisis memeriksa kesesuaian perubahan pada draft dan berkas permohonan. Kemudian petugas memeriksa kesesuaian perubahan draft dan berkas permohonan.

0 Komentar