Hallo Warga Kota Cirebon! Pangkas Pohon Rawan Tumbang Bisa Menghubungi DPRKP

DPRKP Kota Cirebon menebang pohon rawan tumbang di jalan protokol Kota Cirebon. --FOTO: JERREL/RADAR CIREBON
DPRKP Kota Cirebon menebang pohon rawan tumbang di jalan protokol Kota Cirebon. --FOTO: JERREL/RADAR CIREBON
0 Komentar

CIREBON, RadarCirebon.id – Pohon rawan tumbang di Kota Cirebon dirapikan. Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kota Cirebon terus melakukan antisipasi pohon tumbang.

Potensi dan risiko pohon rawan tumbang dirapikan dalam rangka mengantisipasi cuaca ekstrem yang mungkin terjadi di wilayah Kota Cirebon. Pohon rawan tumbang itu dirapikan secara bertahap.

Dalam keterangannya, Kepala DPRKP Kota Cirebon Wandi Sofyan SSTP melalui Kepala UPT Pertamanan dan Pemakaman DPRKP Kota Cirebon Tommy Fahlevianto SE MM mengungkapkan, pihaknya secara rutin mengantisipasi terjadinya potensi pohon rawan tumbang dengan pemangkasan rutin.

Baca Juga:Ternyata, Rotan Sintetis Beri Peluang Baru di Pasar EksporPelaku Penculikan Anak SD di Desa Dompyong Wetan Tertangkap, Begini Kata Kapolsek Gebang

“Untuk titiknya (pemangkasan, red) sudah tidak terhitung. Hampir di semua ruas jalan sudah banyak kami sentuh,” ujar Tommy kepada Radar Cirebon.

Namun demikian, pihaknya baru fokus melakukan penanganan di sejumlah titik yang sering terjadi pohon tumbang, seperti jalan protokol. Di antaranya, Jalan Siliwangi, Cipto, dan Wahidin. Sehingga, masih ada juga titik-titik lainnya yang belum disentuh oleh DPRKP Kota Cirebon.

“Masih ada titik-titik. Contohnya di ruas Jalan Rajawali, itu beberapa titik. Masih ada yang belum kami sentuh. Di daerah Perumnas, Jalan Angkasa, jalan Perjuangan-Majasem, belum semuanya. Walaupun sudah rutin dilakukan,” ungkapnya.

Terkait dengan waktu pemangkasan, Tommy pun belum bisa memastikan terlaksana dengan cepat. Hal ini lantaran pihaknya sudah memprioritaskan untuk memenuhi beberapa permohonan RW hingga kelurahan.

“Itu yang kita tangani lebih dahulu. Jadi memang secara tidak langsung ketika ada permohonan warga kita langsung tangani,” terangnya.

Untuk itu, DPRKP pun mempersilahkan masyarakat untuk melaporkan dan mengajuan pemangkasan atau rogesan pohon dengan bersurat ke DPRKP melalui instansi terkait ataupun RT/RW hingga kelurahan yang ada.

Ataupun bisa juga melalui aplikasi Lapor yang sudah difasilitasi oleh Dinas Komunikasi Informasi dan Statistik (DKIS).

Baca Juga:Sedekah Jumat Penting untuk Melipatgandakan Pahala, juga Meningkatkan RezekiPrediksi Piala FA: Manchester City vs Arsenal Lengkap Perkiraan Pemain dan Head to Head

“Melalui aplikasi tersebut juga, bisa tinggal disampaikan apa yang menjadi keluhan, lampirkan foto, nanti melalui aplikasi operator akan diteruskan dinas terkait. Bisa juga dari RT, RW, maupun kelurahan. Bisa dikoordinasi untuk diteruskan,” tegasnya.

0 Komentar