INDRAMAYU, RADARCIREBON.ID- Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (LBM PWNU) Jawa Barat telah merumuskan sejumlah kesimpulan terkait Mahad Al Zaytun yang secara umum dinilai menyimpang.
Bahkan, salah satu poin Bahtsul Masail PWNU Jabar menyatakan bahwa haram hukumnya memondokkan anak di Al Zaytun.
Oleh karena itu, pemerintah juga diminta untuk tegas dan menindak pondok pesantren yang dipimpin oleh Syekh Panji Gumilang itu.
Baca Juga:Poin 5 Bahtsul Masail PWNU Jabar: Haram Memondokkan Anak ke Mahad Al Zaytun IndramayuTOLONG! Jetty Rusak, Muara Bugel Kabupaten Indramayu Dangkal, Efeknya Perahu Nelayan Terhambat
Terdapat sedikitnya 5 poin pertanyaan yang dibahas dalam Bahtsul Masail di Pondok Pesantren Hidayatut Tholibin, Kecamatan Pasekan, Kabupaten Indramayu.
Pertama mengenail istidlal Al Zaytun dalam pelakasnaan salat berjarak dengan berdasarkan pada QS Mujadalah Ayat 11, apakah dikategorikan menyimpang dari ajaran Aswaja?
Kedua, apakah penempatan perempua dan non muslim diantara jamaah salat yang mayoritas laki-laki dengan dalih ikut Mahzab Bung karno sudah sesuai dengan tuntutan ibadah ahlussunah wal jamaah (Aswaja)?
Ketiga, bagaimanakah hukum menyanyikan Havenu Shalom Aleichem mengingat secara historis lirik tersebut kental dengan Agama Yahudi, baik dari segi kemunculan dan penggunaannya?
Keempat, bagaimana pandangan fiqih terkait pemerintah yang terkesan membiarkan polemik dari Al Zaytun?
Kelima, dengan segala polemik yang muncul, bagaimana hukum memondokkan anak ke pesantren Al Zaytun?
Agenda Bahtsul Masail juga menghadirkan mushohih yakni KH Ubaidillah Harits, KH Juhadi Muhammad, KH Ahmad Baidhowi, KH Ahmad Yazid Fattah, KH Ghufroni Masyhuda, KH Masqsudi Marfu, KH Abu Bakar Sidiq, dan KH Mutohar.
Baca Juga:BERANI! PPKIB dan CDPOB se-Jawa Barat Bakal Gelar Unjuk Rasa, Ancam Tutup Tol CikampekAIR MAWAR VIVA: 5 Manfaat Luar Biasa untuk Perawatan Kulit Wajah Kencang dan Glowing dalam Semalam, Lakukan 3 Cara Ini!
Sedangkan perumus adalah KH Zaenal Mufid, KH Umar Faruq, K Khozinatul Asror, K M Mubasysyarum, KH MNA Syamil Mumtaz, K Abdul Hamid, K Afif Yahya Azis.
Hasil bahtsul masail LBM PWNU Jabar menyimpulkan sejumlah poin yakni terkait dengan salat berjarak disimpulkan bahwa hal tersebut bertentangan dengan ijma ulama perihal anjuran merapatkan barisan salat.