Harga Satuan Barang Kegiatan Desa Masih Tinggi

sam - raker regulasi pengelolaan ADD (1)
RAPAT KERJA: Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) menggelar rapat kerja terkait standar harga barang dan jasa. FOTO: SAMSUL HUDA/RADAR CIREBON
0 Komentar

CIREBON
Harga satuan barang dan jasa di masing-masing desa terlalu tinggi. Harus segera
diperbaiki sesuai regulasi yang ada. Pasalnya, penggunaan anggaran alokasi dana
desa (ADD) melalui swakelola. Subtansinya berbeda dengan pengelolaan APBD.

Anggota
DPRD Kabupaten Cirebon, Junaedi ST mengatakan, di dalam regulasi APBDes itu
adalah swakelola. Jika tidak bisa diswakelolakan, baru melalui pihak ketiga.
Sebab, harga satuan barang itu berbeda-beda, ketika mengacu pada harga kabupaten
tentu terlalu tinggi. Karena itu, harus ada penyesuaian dengan kondisi desa.

Contoh
harga semen harga satuan barang di tingkat kabupaten Rp73 ribu. Sementara di pasaran
sekitar Rp56-Rp60 ribu. Dengan demikian, ada selisih antara harga semen. Tentu,
harus ada efisiensi dan masuk Silpa. Tapi dicek di setiap desa, hampir semua tidak
ada Silpa. “Selama ini, pengaturan satuan harga barang dan jasa disamakan
dengan kabupaten. Kalau APBD menggunakan pihak ketiga, yang ada keuntungan di dalamnya.
Sementara ADD melalui swakelola,” kata Junaedi, kemarin.

Baca Juga:Walikota Cirebon: BRT Masih dalam TrackTerapkan Sistem Gravel untuk Drainase

Menurutnya,
dari hasil rapat dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), ada pengaturan
di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah (LKPP) yang baru.
Untuk menegaskan, harus ada pembenahan harga satuan barang melalui peraturan
bupati.

“Kita
memberikan masukan kepada eksekutif agar bijak mengambil keputusan dengan
melihat karakteristik desa yang berbeda-beda. Caranya seperti apa, diatur oleh
eksekutif, apakah melalui zonasi atau per kecamatan,” paparnya.

Sementara
itu, Pelaksana Administrasi Keuangan Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Cirebon,
Iis Iskandar menyampaikan, draf penyusunan barang dan jasa melalui peraturan
bupati (perbup) sedang dibuat. Penyusunan itu lantaran ada regulasi dari LKPP
tahun 2019 lalu yang berkenaan dengan barang dan jasa.

“Jadi
kita atur satuan harga di desa secara spesifikasi melalui perbup. Karena
regulasi LKPP belum mengikat,” tuturnya.

Dia
menambahkan, untuk standar harga kemungkinan akan ada  zona-zonanya. Bisa masing-masing desa atau
per kecamatan. “Nanti kita samakan harganya. Tidak seperti harga
kabupaten,” pungkasnya. (sam)

0 Komentar