HASIL BESAR Petugas Sita Hampir 6 Ribu Bungkus Rokok tanpa Pita Cukai dari 2 Toko di Kabupaten Kuningan

rokok tanpa pita cukai
ROKOK SITAAN: Operasi Pemberantasan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) ilegal berhasil mengamankan ribuan bungkus rokok tanpa pita cukai dari dua toko di Kecamatan Jalaksana dan Kramatmulya, Rabu (26/7/2023).
0 Komentar

Meskipun penjualan rokok ilegal sudah dilarang Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Namun faktanya di lapangan pihaknya masih menemukan rokok ilegal beredar.

Hal itu diketahui setelah pihaknya bersama Bea Cukai dan petugas gabungan lainnya beberapa kali melakukan operasi penindakan. Rokok ilegal itu rata-rata dijual di warung-warung atau tokok kelontongan.

“Buktinya kan hari ini masih ada yang jual rokok ilegal. Mereka itu menjualnya ada yang secara terang-terangan ada yang sembunyi-sembunyi. Pembelinya juga banyak karena harganya murah,” ungkap Agus Basuki.

Baca Juga:SEGERA Garuda Indonesia Terbangkan Jamaah Umrah dari Kertajati Mulai 6 Agustus 2023Rahasia Tersembunyi: Tips Perawatan Rambut dengan Bawang Putih dan Segudang Manfaatnya Cek Nomor 5 Terkandung Antivirus

Meski begitu, lanjut dia, untuk menekan peredaran rokok ilegal pihaknya akan terus melakukan upaya penindakan. Menurutnya, Kabupaten Kuningan ini hanya sebagai sasaran peredarannya saja. Sedangkan produksi rokok ilegalnya berada di luar daerah. Untuk itu pihaknya akan terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran rokok ilegal tersebut.

“Untuk pemasoknya kami bersama Bea Cukai akan melakukan penelusuran. Kami bersama Bea Cukai dan petugas gabungan akan terus melakukan pemberantasan,” tegasnya.(ale)

0 Komentar