Operasi Jaran Lodaya 2023, Polresta Cirebon Ringkus 24 Pelaku Kejahatan

operasi-jaran-lodaya-2023
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman menunjukan barang bukti kejahatan yang terungkap dalam Operasi Jaran Lodaya 2023. Foto: Cecep Nacepi/Radarcirebon.id
0 Komentar

CIREBON, RADARCIREBON.ID – Menjelang bulan Ramadhan, Satreserse Kriminal Polresta Cirebon melaksanakan Operasi Jaran Lodaya 2023.

Dalam Operasi Jaran Lodaya 2023 yang digelar satu bulan itu, jajaran Polresta Cirebon berhasil mengungkap 12 kasus dan meringkus 24 tersangka yang melakukan kejahatan konvensional.

Seperti kasus pencurian sepeda motor (curanmor), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian dengan pemberatan (curat) ikut terbongkar dalam Operasi Jaran Lodaya 2023.

Baca Juga:Jadwal Samsat Keliling Cirebon, 9-11 Maret 2023, Siapkan 3 Dokumen IniSimak Jadwal SIM Keliling, 8-10 Maret 2023: Jangkau Pelosok Cirebon 

Karena 3 orang tersangka yang tidak hadir adalah anak-anak dan satu tersangka lainnya adalah perempuan yang kini sudah dikirim ke Rutan Kelas I Cirebon.

Tidak hanya itu saja, berbagai barang bukti hasil kejahatan pelaku dan sarana transportasi pelaku saat melakukan kejahatan juga diamankan.

Diantaranya, 14 unit sepeda motor, satu unit mobil, satu unit kendaraan roda enam, dan lainnya.

“Kami tidak segan-segan melakukan tindakan tegas dan tindakan keras bagi para pelaku yang melakukan aksi kriminalitas di Kabupaten Cirebon,” kata Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman.

Hasil dari pemeriksaan itu, lanjut Kombes Arif, mereka melakukan berbagai modus kejahatan.

Seperti modus operandi para tersangka curanmor menggunakan kunci T. Tersangka curat menggunakan linggis atau alat lainnya untuk mencongkel pintu hingga jendela.

Sedangkan tersangka curas menggunakan kekerasan untuk merampas barang berharga milik korban.

Baca Juga:3 Personel Diganjar Kenaikan Pangkat, Kapolresta Cirebon: Jangan AroganWarga Binaan Rutan Kelas 1 Cirebon Antusias Ikuti Bintal 

“24 tersangka sudah kita lakukan penahanan. Sebagain diantaranya masih ada yang kita lakukan pengembangan terkait dengan TKP yang telah dilakukan,” tandasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka yang diamankan dalam rangkaian Operasi Jaran Lodaya 2023 tersebut dijerat dari mulai Pasal 363, Pasal 362, dan Pasal 365 KUHP.

Para tersangka pelaku kejahatan yang terjaring dalam Operasi Jaran Lodaya 2023 itu diancam hukuman maksimal hingga sembilan tahun penjara.

0 Komentar