Hati-hati Bansos Kerohiman

Hati-hati Bansos Kerohiman
0 Komentar

CIREBON – Rencana penataan kumuh skala kawasan di sepanjang pesisir Kelurahan Panjunan, Kecamatan Lemahwungkuk masih dalam tahap penyelesaian masalah lahan. Sebab, sebelum pencairan dana kerohiman, semuanya mesti beres terlebih dahulu.
Ketua Tim Terpadu Penataan Panjunan, Drs H Agus Mulyadi MSi mengatakan, Pemkot Cirebon akan membagikan uang kerohiman kepada warga terdampak proyek (WTP). Masalah dana kerohiman menjadi pelik, karena mekanisme pembayarannya.
Pekerjaan ini, tidak termasuk proyek strategis nasional (PSN), sehingga pembagian uang kerohiman tidak bisa dilakukan dengan menerapkan Perpres 62/2018, tentang penanganan dampak sosial kemasyarakatan. Terutama mengenai penyediaan tanah untuk pembangunan nasional ataupun Perpres 71/ 2012 tentang penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
Mengantisipasi hal tersebut, menurut Gus Mul, tim terpadu bersepakat untuk menggunakan skema pembagian bantuan sosial untuk WTP, dan saat ini, dinas terkait, dalam hal ini Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) tengah menyusun teknis untuk penerapan skema tersebut.
“Proyeknya (penataan Panjunan, red) karena bukan PSN, kita menggunakan mekanisme bansos, tapi harus hati-hati karena itu bansos yang tidak direncanakan,” ujar Gus Mul, kepada Radar Cirebon, Senin (31/8).
Dijelaskan, meskipun skema yang dipakai adalah pembagian bansos untuk WTP. Namun besaran yang dibagikan tetap akan disesuaikan dengan hasil penghitungan yang dilakukan oleh tim appraisal. Ditambah lagi menurut Perwali, besaran bansos bisa diberikan dengan angka maksimal Rp15 juta saja. “Jadi hasil appraisal inilah yang jadi acuan untuk pembayaran bansos-nya,” kata dia.
Saat ini, DPRKP sedang menyusun teknis pencairan kerohiman. Termasuk, nomenklatur anggaran hingga prosedur lain yang harus dipenuhi. Sebab, ini berkaitan dengan anggaran yang dipastikan menyangkut Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Perubahan nomenklatur anggaran senilai Rp1,4 miliar perlu dilakukan mengingat mulanya tidak menggunakan klasifikasi bansos. Tetapi ganti kerohiman untuk warga terdampak.
Selaku ketua TAPD, Gus Mul juga menjelaskan, mengenai surat permohonan perubahan nomenklatur anggaran, secara resmi ia belum menerima laporan. Namun demikian pihaknya meminta DPRKP untuk bergerak cepat, karena pada tahapan ini target waktu sudah melebihi dari yang dijadwalkan.

0 Komentar