Hati-hati, Memberi Pengemis dan Pengamen di Lampu Merah Bisa Didenda

Sanksi denda bagi setiap orang yang memberi imbalan kepada pengemis atau pengamen di lampu merah
Sanksi denda bagi setiap orang yang memberi imbalan kepada pengemis atau pengamen di lampu merah
0 Komentar

CIREBON, RADARCIREBON.ID – Peraturan Daerah (Perda) Kota Cirebon Nomor 13/2019 mengatur sanksi denda bagi setiap orang yang memberi imbalan kepada pengemis atau pengamen di lampu merah atau persimpangan jalan.

“Sanksi yang tercantum dalam Pasal 41 ayat (2) adalah denda sebesar Rp100 ribu sebagai biaya paksaan penegakan hukum,” tutur Kepala Satpol PP Kota Cirebon, Edi Siswoyo, kepada Radar Cirebon, Rabu (7/8/2024).

Pasal 20 huruf e mengatur secara spesifik mengenai pemberian imbalan kepada pengemis, pengamen, anak jalanan, dan/atau pembelian barang serta pemberian upah jasa di area traffic light atau persimpangan jalan.

Baca Juga:Materi Stunting Bakal Masuk Pelajaran Sekolah Masa Jabatan DPRD Lama Berpotensi Diperpanjang, Bagaimana Soal Tunjangan?

Edi menjelaskan bahwa banyak pengguna jalan yang belum mengetahui aturan ini. Karena itu, sosialisasi dilakukan secara intensif. 

Jika imbalan terus diberikan, menurut Kasatpol PP, pengemis dan pengamen akan terus melakukan pelanggaran serupa.

Selama periode Januari hingga Juli 2024, Satpol PP Kota Cirebon telah melakukan berbagai penindakan, yaitu 29 penindakan asusila, 827 penindakan minuman beralkohol, 60 penindakan pedagang kaki lima (PKL), 117 penindakan Pengemis, Gelandangan, dan Orang Terlantar (PGOT), 19 penindakan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), dan 3 penindakan unjuk rasa.

Edi menambahkan bahwa kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) masih terus dilakukan oleh Satpol PP Kota Cirebon dengan menyisir wilayah Kota Cirebon. 

Dalam penertiban, petugas seringkali harus mengejar pelanggar yang berupaya bersembunyi atau melarikan diri. Pada hari pertama penertiban, lebih dari 40 PGOT dan PKL diamankan dan diberikan pembinaan. Sejak itu, jumlah pelanggar semakin berkurang.

Pengamen, misalnya, yang ditertibkan termasuk mereka yang menggunakan sound system. Edi menyebutkan bahwa pelanggaran didominasi oleh pengamen dan manusia silver.

Hasil penertiban menunjukkan bahwa jam kerja mereka paling sering terjadi antara pukul 16.00 hingga 19.00 WIB.

Baca Juga:Pedagang Bendara Sepi Pembeli, Kalah Saing dengan Penjual OnlineXL Axiata Melanjutkan Kinerja Solid di Semester 1 2024, Laba Bersih Naik 58% 

“Jika razia dilakukan di siang hari, kami tidak mendapatkan hasil. Kami akhirnya melakukan razia sore hari, saat cuaca lebih teduh dan pada jam pulang kantor,” pungkas Edi.

Para pelanggar kemudian dibawa ke kantor Satpol PP untuk didata. Mayoritas dari mereka ternyata berasal dari luar Kota Cirebon. (ade)

 

0 Komentar