Hati-Hati Nitrogen Cair pada Ciki Ngebul, Ini Edaran yang Dikeluarkan Kemenkes

jajanan-ciki-ngebul
Ilustrasi jajanan ciki ngebul/Istimewa.
0 Komentar

Mengantisipasi dampak yang semakin luas dan masif, pihaknya pun menginstruksikan pemda, semua Dinas Kesehatan, Puskesmas dan Kantor Kesehatan Pelabuhan untuk melakukan pembinaan.

Juga melakukan pengawasan terhadap produk pangan siap saji yang menggunakan nitrogen cair yang beredar di masyarakat di wilayah kerjanya.

Pembinaan dan pengawasan tersebut mencakup, pemberian edukasi kepada masyarakat, sekolah dan anak-anak akan bahaya konsumsi ciki ngebul.

Baca Juga:Obituari KH Ismail Bin Kiai Muhtadi: Gigih Menjaga Tradisi Pesantren Benda Kerep CirebonProfil Yuliarso, Alumni SMAN 1 Cirebon yang 3 Periode Berturut-turut Jadi Anggota DPRD Kota Cirebon Fraksi Demokrat

Serta mengharuskan restoran yang menggunakan nitrogen cair pada produk pangan siap saji untuk memberikan informasi cara konsumsi yang aman kepada konsumen.

“Memberikan edukasi kepada pelaku usaha dan pihak-pihak terkait terhadap bahaya nitrogen cair terhadap pangan siap saji. Selain itu, edukasi juga harus diberikan kepada sekolah-sekolah, anak-anak dan masyarakat terhadap bahaya nitrogen cair pada pangan siap saji,” ujar Maxi.

Sementara itu, di Tempat Pengelolaan Pangan (TPP) selain restoran, seperti gerai pangan jajanan keliling untuk saat ini tidak direkomendasikan menggunakan nitrogen cair pada produk pangan siap saji yang dijual.

Maxi pun menyebutkan telah meminta Rumah Sakit untuk berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat dan melaporkan apabila terjadi KLB keracunan pangan yang disebabkan oleh nitrogen cair.

Nantinya, temuan tersebut akan diinvestigasi oleh Tim Gerak Cepat (TGC) sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan nomor 2 tahun 2013 tentang Kejadian Luar Biasa (KLB) keracunan pangan.

“Setiap kejadian keracunan pangan yang disebabkan oleh nitrogen cair ke Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon (SKDR) pada menu EBS melalui link https://skdr.surveilans.org atau nomor WhatsApp (WA) Public Health Emergency Operation Centre (PHEOC) : 0877-7759-1097 atau email: [email protected] dan ditembuskan kepada Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota,” pinta Maxi. (*)

0 Komentar